Yahya Waloni Dituntut Tujuh Bulan Penjara Kasus Ujaran Kebencian



Jakarta, Indonesia —

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Muhammad Yahya Waloni dengan pidana penjara 7 tujuh bulan dan denda Rp50 juta subsidair satu bulan kurungan terkait kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA).

Jaksa menilai Yahya Waloni terbukti menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan pertama. Lantaran dakwaan pertama telah terpenuhi, Jaksa menyatakan tidak perlu membuktikan dua dakwaan alternatif lainnya.

“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Muhammad Yahya Waloni terbukti bersalah melakukan tindak pidana penghasutan untuk melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA),” kata Jaksa membacakan tuntutannya di ruang sidang PN Jaksel, Selasa (28/12).

Jaksa kemudian meminta hakim agar menghukum Yahya dengan pidana penjara selama tujuh bulan dan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Yahya Waloni dengan pidana penjara selama tujuh bulan dikurangi selama terdakwa di dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan dan denda sebesar Rp50 juta rupiah subsidair satu bulan kurungan,” kata Jaksa.

Sebelumnya, Yahya Waloni didakwa telah menyebarkan informasi yang memuat ujaran kebencian berdasarkan suku, ras, agama, dan antar golongan (SARA). Ia ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Kamis (26/8).

Jaksa menyebut materi kebencian itu disampaikan Yahya Waloni dalam ceramah di Masjid Jenderal Sudirman, WTC, Jakarta Pusat. Yahya menyebut kitab Bibel Kristen palsu. Ia juga memelesetkan frasa ‘roh kudus’ menjadi ‘roh kudis’, ‘Stephanus’ menjadi ‘tetanus’.

Yahya juga menyebut pendeta melakukan perbuatan tercela dengan melihat perempuan berpakaian terbuka dari atas mimbar.

Selain dihadiri ratusan orang, ceramah Yahya Waloni juga direkam dan diunggah di media sosial Youtube.

Jaksa kemudian mendakwa Yahya Waloni dengan Pasal 45A ayat 2 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal ini mengatur penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian. Ia terancam 6 tahun penjara.

Jaksa juga mendakwa Yahya Waloni dengan dakwaam alternatif, yakni melakukan penodaan, pelecehan, atau penghinaan terhadap pandangan dan keyakinan agama lain. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kemudian, jaksa mendakwa Yahya Waloni dengan dakwaan alternatif Pasal 156 KUHP mengenai tindakan yang memuat permusuhan dan kebencian terhadap golongan rakyat Indonesia.

“Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 156 KUHP,” ujar Jaksa, Selasa (23/11).

(iam/ain)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *