Sidang Pencabulan Santriwati Ponpes, Saksi Beber Deret Modus HW
Sidang lanjutan kasus pemerkosaan terhadap belasan santriwati oleh terdakwa Herry Wirawan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (28/12). Ada enam saksi fakta yang dimintai keterangan dari sebelumnya direncanakan lima orang.
Dua saksi di antaranya adalah bidan dan dokter. Sedangkan tiga lainnya merupakan kerabat terdakwa dan satu kerabat korban.
Keenam orang yang dihadirkan dalam sidang kali ini bersaksi untuk membuktikan tindakan pidana Herry. Para saksi hadir mengikuti persidangan di ruang sidang anak dan berlangsung tertutup. Sementara Herry mengikuti persidangan secara daring dari Rutan Kebonwaru.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Dodi Gazali Emil mengatakan, kesaksian para saksi fakta mendukung perbuatan yang dilakukan Herry.
“Kalau keterangan dari paramedis untuk kelahiran santri yang terakhir sebelum HW ditangkap. Bayi tersebut lahir di sebuah klinik di Bandung, bidan bekerja dengan dokter tersebut membantu satu kelahiran. Waktu datang didampingi oleh HW,” kata Dodi usai persidangan.
Dari keterangan bidan diketahui fakta baru bahwa Herry mengaku-ngaku sebagai suami. Selain itu, usia korban yang masih di bawah umur diklaim sudah berusia 20 tahun.
“Datang oleh HW dan diaku sebagai suaminya. Usia santriwatinya disebut sudah 20. Padahal belum segitu,” ujar Dodi.
Herry sendiri ditangkap sekitar Mei 2021 atau sehari setelah salah satu santri korban perbuatan bejat Herry melahirkan.
“Ditangkap setelah laporan keluarga korban,” ucap Dodi.
Sementara itu, keterangan dari kerabat terdakwa diketahui bahwa Herry mencatut nama mereka di kepengurusan yayasan pondok pesantren.
“Mereka tidak mengetahui dimasukkan sebagai pengurus yayasan dan sebagainya tapi mereka tercatat namanya,” ucapnya.
Atas keterangan para saksi tersebut, jaksa penuntut umum menilai perbuatan Herry sudah memenuhi unsur dakwaan.
“Ya, itu memberatkan terdakwa semua. Aktivitas kelahiran tersebut, yayasannya juga tidak jelas, pengurus tidak mengetahui sebagai pengurus,” ungkap Dodi.
Diketahui, sidang dakwaan terdakwa Herry Wirawan berlangsung sejak 11 November 2021. Jaksa penuntut umum membeberkan bahwa terdakwa sekitar 2016-2021, berprofesi sebagai guru atau pendidik salah satu pesantren di Kota Bandung, telah melakukan perbuatan asusila terhadap para santri di bawah umur.
Guru ngaji sekaligus pimpinan Yayasan Pondok Pesantren Manarul Huda Antapani, Herry Wirawan, didakwa dengan dakwaan primair melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Selain itu, dilengkapi juga dengan dakwaan subsidair Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
(hyg/DAL)