Pengacara Ungkap Alasan Richard Lee Akses Akun Instagram Sitaan Polisi
Pengacara Richard Lee, Razman Arif Nasution mengklaim tak ada unsur kesengajaan dalam upaya yang dilakukan oleh kliennya untuk mengakses akun Instagramnya.
Richard ditetapkan sebagai tersangka kasus akses ilegal dan penghilangan barang bukti di akun Instagramnya. Dalam kasus ini, ia dijerat Pasal 30 jo Pasal 46 UU ITE dan/atau Pasal 231 KUHP dan/atau Pasal 221 KUHP.
“Dalam konstruksi hukum yang digambarkan dr Richard dan Hans Pranata ini terlihat bahwa, satu, tidak adanya unsur kesengajaan dari dr Richard untuk membobol, menduplikasi, atau meng-hack Instagram yang telah disita oleh Cyber Polda Metro,” kata Razman di Polda Metro Jaya, Selasa (28/12).
Razman turut berdalih bahwa akses ke akun Instagram itu dilakukan oleh Richard atas perintah seorang konten kreator bernama Hans Pranata.
Hal ini, kata Razman, telah disampaikan oleh kliennya dalam proses BAP dengan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
“Dengan terang dr Richard itu hanya melaksanakan perintah dari Hans Pranata. Dia adalah kreator di Athena yang dipimpin dr Richard Lee ini,” ujarnya.
Razman juga menyebut dalam pemikiran Richard serta Hans yang tidak mengerti hukum, msebuah akun yang telah disita seharusnya tidak bisa dibobol.
“Dalam konteks pemikiran dr Richard dan juga Hans yang mereka tidak mengerti hukum, bahwa yang sudah disita idealnya tidak mungkin bisa dibobol. Tapi dalam persoalan ini kita tidak mau berdebat soal ini,” tuturnya.
Di sisi lain, Razman menuturkan bahwa penahanan terhadap Richard bermula dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (27/12).
Namun, kata Razman, di luar dugaan ternyata kliennya justru ditahan dalam rangka rencana pelimpahan tahap 2 ke kejaksaan.
“Dan di luar dugaan terjadi penahanan, terjadi penahanan. Jadi bukan ditangkap, atau diamankan, tapi ditahan. Dasarnya adalah karena satu berkas sudah dinyatakan lengkap jadi P21, tahap 1 clear,” kata Razman.
Istri Richard, dr Reni Effendi tak berkomentar banyak atas kasus yang menjerat suaminya.
Reni hanya menyampaikan bahwa dirinya menyerahkan kasus suaminya itu pada kuasa hukum.
“Saya serahkan semua ke kuasa hukum,” kata Reni singkat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan sebelumnya membenarkan bahwa dokter dan aktivis media sosial (medsos) Richard Lee resmi ditahan sejak Senin (27/12) terkait kasus akses data secara ilegal.
Kasus Richard ini tak lepas dari perseteruannya dengan selebritas Kartika Putri terkait review krim kecantikan ‘Helwa’.
Kala itu, Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Jaya Kompol Rovan Richard menyebut bahwa Richard ditangkap polisi lantaran diduga kedapatan mengakses akun Instagramnya saat sudah dijadikan barang bukti oleh penyidik dalam perkara tersebut.
Padahal, Rovan menyebut surat penyitaan terhadap aset itu sudah berdasarkan penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak 8 Juli 2021 lalu. Kemudian, penyidik mendapati Richard mengakses akun tersebut pada 6 Agustus.
Selain itu, Rovan mengungkapkan bahwa dari hasil penyelidikan diduga ahli kecantikan tersebut juga turut menghapus beberapa bukti.
(dis/ain)