Komnas Perempuan Minta Polisi Buktikan Pegang Dagu Bukan Pelecehan



Jakarta, Indonesia —

Komisioner Komnas Perempuan Alimatul Qibtiyah menegaskan tindakan memegang dagu merupakan bentuk pelecehan seksual jika bertujuan untuk merendahkan seseorang.

Hal itu ia sampaikan merespons pernyataan kepolisian yang menyebut tak ada aksi pelecehan seksual oleh sopir Grab Car berinisial GJ terhadap penumpang perempuan berinisial NT.

Alimatul mengatakan dalam dugaan pelecehan seksual perlu dilakukan pendalaman oleh pihak kepolisian untuk menjelaskan tujuan dari tindakan GJ yang memegang dagu NT. Pasalnya, bisa jadi GJ saat itu hanya ingin melihat keadaan korban sehingga tindakannya tidak termasuk pelecehan seksual.

“Saya kira memang perlu pendalaman oleh pihak kepolisian ya, apakah memegang dagu itu tujuannya merendahkan korban? Kalau iya, itu sudah masuk pelecehan seksual,” kata Alimatul saat dihubungi Indonesia.com, Selasa (28/12).

Alimatul juga menjelaskan arti pelecehan seksual secara harfiah. Menurutnya, semua tindakan fisik atau verbal kepada tubuh seseorang yang menimbulkan ketidaknyamanan bisa dikategorikan sebagai pelecehan seksual.

Kendati demikian dugaan pelecehan seksual masih harus didalami oleh aparat penegak hukum. Namun pembuktian tindakan pelecehan seksual juga cukup sulit karena bukti yang ada seringkali tidak sekuat bukti pada kasus penganiayaan.

“Kalau kasusnya memang penganiayaan ada buktinya. Sekali lagi memang kasus pelecehan seksual itu sulit dibuktikan, makanya agaktrickydi situ,” ucap Alimatul.

[Gambas:Video ]

Lebih lanjut pihaknya juga meminta agar kepolisian bisa mendalami dugaan pelecehan seksual pada kasus penganiayaan yang dialami oleh NT tersebut.

“Seharusnya memang tugas aparat penegak hukum bukan tugas korban untuk membuktikan. Makanya dilakukan pendalaman. Selama ini masih korban yang diminta alat bukti. Semoga korban mendapatkan keadilan,” tuturnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan tak ada aksi pelecehan seksual dalam kasus penganiayaan oleh sopir Grab Car inisial GJ dengan penumpang NT. Kepolisian menyebut GJ hanya memegang dagu korban, namun tidak terbukti melakukan pelecehan.

Dalam kasus ini, GJ ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan kepada NT. GJ dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana dua tahun penjara. GJ juga menjalani penahanan di Polsek Tambora.

(mln/pmg)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *