Berkas Lengkap, Bupati Probolinggo Segera Disidang Kasus Mahar Kades



Jakarta, Indonesia —

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan penyidikan kasus dugaan suap jual beli jabatan kepala desa dengan tersangka Bupati Probolinggo nonaktif, Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin.

Berkas perkara kedua tersangka itu pun sudah dinyatakan lengkap.

“Hari ini dilaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) tersangka PTS [Puput Tantriana Sari] dkk dari tim penyidik kepada tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) karena berkas perkaranya telah lengkap,” ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Selasa (28/12).

Tim penyidik KPK juga sudah menyelesaikan penyidikan tersangka penerima suap lainnya yakni Camat Krejengan Doddy Kurniawan dan Camat Paiton Muhamad Ridwan.

Ali berujar penahanan keempat orang tersebut saat ini menjadi kewenangan JPU. Mereka ditahan selama 20 hari terhitung sejak hari ini di Rumah Tahanan Negara (Rutan) berbeda.

Puput ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, Hasan ditahan di Rutan KPK Kavling C1, Doddy ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, dan Ridwan ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan.

Ali menjelaskan tim jaksa mempunyai waktu 14 hari kerja menyusun surat dakwaan untuk kemudian melimpahkannya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Persidangan diagendakan dilakukan di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya,” ucap Ali.

Dari temuan awal KPK, Puput dan Hasan disebut telah mematok tarif jabatan kepala desa di Probolinggo sebesar Rp20 juta. Tak hanya itu, mereka juga meminta upeti tanah kas desa dengan tarif Rp5 juta/hektare.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengungkapkan kasus ini bermula dari rencana dilaksanakannya pemilihan Kepala Desa serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo yang awalnya diagendakan pada 27 Desember 2021.

Namun, pemilihan itu dilakukan pengunduran jadwal hingga 9 September 2021. Dari jadwal itu, terdapat 252 Kepala Desa dari 24 Kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat.

Guna mengisi kekosongan jabatan Kepala Desa tersebut, lanjut Alex, maka akan diisi oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa yang berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo. Adapun pengusulannya melalui Camat.

(ryn/ain)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *