KPK Akan Pakai Rutan Puspom TNI AL, Firli Singgung Perkara di Militer



Jakarta, Indonesia —

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalin kerja sama dengan TNI Angkatan Laut (TNI AL) agar bisa menggunakan fasilitas institusi tersebut untuk menitipkan tahanan tindak pidana korupsi (tipikor).

Salah satu wujud kerja sama itu adalah penggunaan sementara sebagian tanah dan bangunan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Markas Komando Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal).

“Kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari komunikasi KPK dengan KSAL sebelumnya terkait kontribusi TNI AL dalam upaya pemberantasan korupsi,” ujar Ketua KPK, Firli Bahuri, melalui keterangan tertulis, Selasa (28/12).

Firli mengatakan untuk pemanfaatan Rutan, KPK akan menindaklanjutinya agar dapat dikukuhkan oleh Kementerian Hukum dan HAM terlebih dahulu sebelum nantinya difungsikan untuk tempat tahanan para tersangka korupsi.

Ia menerangkan pemanfaatan Rutan ini sebagai langkah awal kerja sama antarkedua lembaga. Firli berharap kerja sama dapat dikembangkan terkait implementasi peradilan koneksitas.

“KPK mempunyai kewenangan untuk koordinasikan penanganan perkara terhadap pihak yang tunduk terhadap peradilan militer dalam bentuk peradilan koneksitas,” imbuhnya.

Sementara itu, Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Danpuspomal), Mayjen TNI (Mar) Lukman, mengatakan Rutan Puspomal dibekali sejumlah fasilitas penunjang yang siap menampung tahanan KPK.

“Terkait pengurusan tahanan, Rutan Puspomal dilengkapi dengan sarana penunjang yang telah memenuhi standar instalasi rumah tahanan,” ucap Lukman.

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dilakukan oleh Sekretaris Jenderal KPK Cahya H. Harefa dan Danpuspomal Mayjen TNI (Mar) Lukman dengan disaksikan oleh Ketua KPK beserta jajaran dari kedua belah pihak, bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (28/12).

KPK menganggap kerja sama tersebut penting sebagai bentuk pemenuhan kebutuhan untuk menempatkan tahanan korupsi di tengah keterbatasan kapasitas Rutan. Sejauh ini, KPK harus menitipkan tahanannya di beberapa rutan hingga sel di markas polisi.

Beberapa di antaranya adalah di fasilitas KPK sendiri seperti di Gedung Merah Putih, Rutan KPK Kavling C1, Rutan Pomad Guntur, dan sejumlah sel di markas polisi.

“Di sisi lain, pemanfaatan sarana dan prasarana milik TNI AL ini merupakan salah satu bentuk kontribusi TNI AL dalam pemberantasan korupsi,” ujar Firli.

Diketahui, sejumlah kasus korupsi yang melibatkan perwira TNI sudah ditangani KPK. Misalnya, pengadaan helikopter AW-101 yang kini disetop pihak Puspom.

(ryn/kid)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *