Reforma Agraria Jauh dari Target



Jakarta, Indonesia —

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menarik kembali tanah-tanah hak guna usaha (HGU) dan hak guna bangunan (HGB) yang telantar.

Tanah itu, kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, seharusnya diberikan kepada masyarakat. Sebab, komitmen reforma agraria sampai saat ini belum terlihat signifikan.

“Komnas HAM mendukung komitmen Presiden Joko Widodo yang meminta supaya Kementerian ATR/BPN menarik kembali tanah-tanah HGB/HGU yang ditelantarkan untuk dipergunakan bagi sebesar-besar kemakmuran masyarakat,” kata Taufan dalam acara Catatan Akhir Tahun Komnas HAM, Selasa (28/12).

Ia menjelaskan komitmen reforma agraria telah dicanangkan oleh pemerintah dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2018. Pada dasarnya, Komnas HAM mendukung komitmen reforma agraria tersebut. Namun, eksekusinya masih jauh dari target.

“Baru sekitar 4,3 juta hektar yang didistribusikan dari target 12 juta hektare,” ucapnya.

Komnas HAM juga menyoroti berbagai 541 kasus dugaan pelanggaran HAM yang diakibatkan oleh konflik agraria sepanjang 2021.

Ia berkata konflik agraria itu tidak hanya soal tanah, namun juga menyangkut sumber daya alam. Beberapa di antaranya yaitu terkait pertambangan, kasus perkebunan, hingga pembangunan infrastruktur yang bergesekan dengan HAM.

Terkait itu, pihaknya mengaku telah mengeluarkan standar norma pengaturan (SNP) hak asasi manusia atas tanah dan sumber daya alam. Tujuannya, agar pemenuhan HAM warga tidak diabaikan.

“Supaya dimanfaatkan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat untuk memenuhi hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya,” ucapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Antonius Wibowo mengakui pihaknya memiliki kendala dalam pendampingan pada korban pelanggaran HAM berdimensi bisnis, termasuk konflik agraria.

“LPSK hanya bisa bergerak ketika kegiatan korporasi sudah menyangkut dalam ranah hukum pidana, oleh sebab itu isu HAM yang abu-abu seperti konflik agraria dan perkara kepemilikan izin usaha pengimplementasian perlindungan pada korbannya sulit,” pungkasnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengaku bakal mencabut sertifikat HGU dan HGB terlantar mulai bulan ini atau paling lama Januari 2022.

(yla/mln/arh)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *