Formula E hingga Kerek Upah Buruh



Jakarta, Indonesia —

Sejumlah kebijakan atau keputusan yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan banyak memantik kegaduhan sepanjang 2021. Anies memasuki tahun terakhir memimpin Ibu Kota pada tahun depan.

Sejumlah pihak, terutama lawan politik Anies mengkritik beberapa program yang dianggap pemborosan di tengah pandemi Covid-19 hingga tak efektif mencegah banjir. Moda transportasi Transjakarta juga mendapat sorotan setelah rentetan kecelakaan.

Perhelatan Formula E telah dicanangkan Anies sejak 2019 silam. Anies mengatakan butuh dana hingga US$24,1 juta atau setara Rp343 miliar. Ia mengklaim perekonomian Jakarta akan ikut terangkat dan berpotensi meraih pendapatan hingga Rp1,2 triliun.

“Jadi kita keluarkan biaya tapi akan dapat Rp1,2 triliun. itu baru prediksi konservatif. Apalagi kalau asumsi penonton dan lain-lain sangat konservatif sekali. Supaya kita lebih hati-hati. Jadi Onsyaallah bisa lebih besar lagi.” kata Anies.

Namun karena pandemi Covid-19, balapan mobil listrik yang sedianya digelar Juni 2020 tertunda. Ajang Formula E di Jakarta akhirnya baru akan dilaksanakan pada Juni 2022.

Formula E terus menjadi sorotan setelah BPK menyebut PT Jakarta Propertindo (Jakpro) selaku BUMD yang ditunjuk sebagai penyelenggara Formula E belum optimal dalam melakukan renegosiasi dengan pihak FEO, selaku promotor dan pemegang lisensi Formula E.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah melakukan pembayaran kepada FEO Ltd atas penyelenggaraan acara olahraga tersebut senilai £53 juta atau setara Rp983,31 miliar pada 2019-2020.

Namun, Jakpro melakukan renegosiasi dengan FEO terkait penarikan Bank Garansi dan telah disetujui oleh FEO pada 13 Mei 2020.

Dari temuan itu, BPK merekomendasikan Anies agar menginstruksikan Kepala Dispora untuk menyusun desain keterlibatan para pihak, mengembangkan opsi untuk memperoleh pembiayaan mandiri dan rencana pengelolaan pendapatannya.

Kemudian, Kepala Dispora dan Direktur Jakpro diminta lebih intensif dalam memperjelas kelanjutan kegiatan dan membuat rencana-rencana antisipasi kendala yang akan muncul.

Tidak lama usai audit BPK ini, Jakpro mengeluarkan pernyataan yang menjamin anggaran yang telah dikeluarkan untuk perhelatan Formula E tidak akan hangus.

“Dana tersebut tidak hangus karena Jakarta Eprix ditunda hingga 2022, maka uang yang sudah dibayarkan akan digunakan untuk event di 2022,” ungkap Project Director Sportainment Jakpro M. Maulana kepada awak media, Selasa (23/3).

Interpelasi dan Diseldiki KPK

Pada Agustu 2022, Anies menerbitkan Instruksi Nomor 49 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Isu Prioritas Daerah Tahun 2021-2022. Dalam Ingub itu, Anies menargetkan ajang balap mobil listrik Formula E digelar pada Juni 2022.

Tak lama setelah Ingub itu keluar, Fraksi PDIP dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di DPRD DKI Jakarta mengaku akan menggulirkan hak interpelasi terkait rencana gelaran Formula E.

Rencana itu pun direalisasikan dengan mengajukan surat usulan hak interpelasi kepada Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi, Kamis (26/8). Anggota Fraksi PDIP, Rasyidi menyebut berdasarkan temuan BPK, gelaran Formula membebani APBD yang sedang defisit. Namun, usulan interpelasi dimentahkan fraksi lain di DPRD.

Di sisi lain, KPK juga tengah menyelidiki dugaan kerugian negara dibalik rencana penyelenggaraan Formula E. PT Jakpro selaku penyelenggara Formula E telah memberikan berkas 600 halaman kepada KPK.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengungkapkan tim penyelidik KPK akan mendalami dugaan pemborosan anggaran untuk penyelenggaraan Formula E di Jakarta.

“Tentu saja informasi-informasi itu yang nanti akan didalami oleh penyelidik. Alasan-alasan kenapa Pemprov DKI membayar sekian-sekian dan transfernya ke mana, apakah ke pihak-pihak yang betul-betul punya kewenangan ya misalnya pemilik hak atas Formula E dan seterusnya,” ujar Alex.

Meski demikian, Pemprov DKI tetap jalan untuk menggelar balapan mobil listrik tersebut. Melalui Jakpro, gelaran Formula E 2022 bakal dilaksanakan di kawasan Ancol, Jakarta Utara pada Juni tahun depan.

Revisi UMP 2022

Di penghujung tahun ini, Anies membuat keputusan yang mendapat kritik keras dari para pengusaha. Anies mengubah besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022.

Awalnya mantan menteri pendidikan dan kebudayaan itu hanya menaikkan UMP 2022 sebesar 0,85 persen atau Rp37.749. Kenaikan 0,85 persen itu ditetapkan berdasarkan formula Kementerian Ketenagakerjaan.

Sejumlah elemen buruh lantas menggelar demo di depan Balai Kota DKI. Mereka mendesak Anies mengubah besaran UMP 2022 karena dinilai terlalu kecil bagi buruh yang hidup di Ibu Kota.

Anies pun berjanji akan merevisi UMP 2022. Beberapa waktu kemudian, ia menaikkan UMP Jakarta sebesar 5,1 persen atau Rp225.667. Dengan demikian UMP Jakarta 2022 menjadi Rp4.641.854.

Keputusan Anies kemudian diprotes para pengusaha. Mereka menyatakan akan menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika Pergub UMP 2022 terbit.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengimbau para pengusaha di DKI Jakarta tak menerapkan UMP 2022 yang ditetapkan Anies.

Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani menilai Anies telah melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Untuk itu, pengusaha akan menggugat Anies ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Mengimbau seluruh perusahaan di Jakarta untuk tidak menerapkan revisi UMP DKI Jakarta 2022 sembari menunggu keputusan PTUN berkekuatan hukum tetap,” kata Hariyadi saat konferensi pers virtual, Senin (20/12).

Anies mengatakan kenaikan UMP 2022 yang hanya sebesar Rp37.749 merusak rasa keadilan. Anies meminta semua pihak menggunakan akal sehat dalam melihat besaran UMP 2022.

Anies meminta semua pihak berpikir objektif pasalnya saat ekonomi terpuruk pada tahun lalu besaran UMP bisa naik 3,3 persen. Sementara ketika ekonomi mulai membaik, UMP 2022 justru hanya naik 0,8 persen.

“Tahun ini ekonomi sudah bergerak, masa kita masih mengatakan 0,8 itu sebagai angka yang pas. Ini akal sehat aja nih, kan common sense,” kata Anies.

Anies belakangan menerbitkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP 2022. Dengan begitu, UMP DKI 2022 resmi naik 5,1 persen menjadi Rp4.641.854 per bulan pada tahun depan.

Anies menyatakan ketentuan besaran upah tersebut berlaku mulai 1 Januari 2022. 

Masalah “Sumur Resapan” berlanjut ke halaman berikut…


Sumur Resapan hingga Kecelakaan Beruntut Transjakarta


BACA HALAMAN BERIKUTNYA



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *