Ganjil Genap Lokasi Wisata Kala Nataru, Ada Sanksi Denda Progresif



Jakarta, Indonesia —

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menerapkan sanksi tilang dengan biaya progresif bagi pelanggar ganjil genap di sekitar tempat wisata saat masa Libur Natal dan Tahun Baru 2022 mendatang.

Diketahui, kebijakan itu akan dilakukan hingga 2 Januari mendatang di sekitar lokasi wisata yang ditentukan.

“Pelanggaran ini akan dikenakan biaya progresif,” kata Plt Kabagops Korlantas Polri Kombes Dodi Darjanto saat dikonfirmasi, Rabu (29/12).

Dodi mengatakan bahwa kepolisian akan melakukan penegakkan hukum melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) Mobile yang berbasis Artificial Intelligent (AI).

Selain itu, kata dia, polisi juga akan melakukan penindakan terhadap pelanggaran batas kecepatan maksimal, penggunaan handphone saat berkendara, truk bermuatan overload over dimension (ODOL) dan lainnya.

“Di jalan arteri, kawasan wisata maupun ruas tol,” jelasnya.

Namun demikiam, Dodi tak dapat merincikan daftar lokasi yang akan menerapkan kebijakan ganjil genap tersebut. Ia menuturkan, penerapan aturan itu diserahkan ke masing-masing Polda.

“Diserahkan pada penilaian masing-masing Polda. Dibutuhkan atau tidak, karena ada kawasan wisata yang tidak terlalu padat,” tandasnya.

Sementara, Dodi menjelaskan wilayah DKI Jakarta akan menerapkan Crowd Free Night (CFN) mulai tanggal 31 Desember pukul 22.00 WIB hingga 1 Januari 2022 pukul 04.00 WIB.

10 kawasan itu antara lain Jalan Sudirman-Thamrin, kawasan Kemang, kawasan Bulungan dan Barito, Senopati-Gunawarman-SCBD, Jalan Asia Afrika, Kota Tua, Banjir Kanal Timur, Kemayoran, Kelapa Gading, hingga Monas.

(mjo/DAL)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *