NU Minta DPR-Pemerintah Segera Sahkan Revisi KUHP



Jakarta, Indonesia —

Nahdlatul Ulama (NU) meminta agar Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) segera disahkan oleh pemerintah dan DPR. Hal itu merupakan keputusan Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah dalam gelaran Muktamar Ke-34 NU di Lampung.

Sekretaris Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah Muktamar ke-34 NU, Idris Masudi mengatakan RKUHP harus segera disahkan sebagai perubahan paradigma dan terobosan baru yang perlu diapresiasi. Terlebih, pembahasannya hanya tinggal sedikit lagi karena beberapa poin tidak dilakukan pembahasan ulang kembali.

“Mempercepat pembahasan dengan tetap mematuhi prosedur penyusunan perundang-undangan sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 yang diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019 agar tidak cacat formil,” kata Idris Masudi dalam keterangan resminya yang dikutip Rabu (29/12).

Idris menegaskan bahwa RKUHP harus mengakui dan mengakomodasi norma hukum yang hidup dalam masyarakat (living law). Di antaranya seperti hukum Islam dan hukum adat. RKUHP, lanjut dia, juga harus melindungi keberadaan saksi dan korban.

“Berorientasi pada perlindungan saksi dan korban,” kata dia.

Idris juga mengatakan aspek lain yang harus dimuat dalam KUHP terbaru adalah perbaikan konsep tata cara pemidanaan. Setidaknya, ada empat hal yang perlu diperbaiki dalam hal ini.

Pertama, mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan norma hukum demi mengayomi masyarakat. Kedua, memasyarakatkan terpidana dengan mengadakan pembinaan sehingga menjadi orang baik dan berguna. Ketiga, menyelesaikan konflik yang ditimbulkan oleh tindak pidana, memulihkan keseimbangan, dan mendatangkan rasa damai dalam masyarakat,

“Dan terakhir menerapkan restorative justice yang berasaskan kemaslahatan,” kata dia.

Diketahui, proses perubahan KUHP sudah berjalan lebih dari 50 tahun. Namun, hal tersebut sampai hari ini belum menemui titik ujungnya.

Padahal, KUHP yang dipakai saat ini merupakan adopsi KUHP dari Belanda yang sudah diterapkan sejak 1918.

“KUHP yang masih dipakai saat ini dianggap sudah usang. Apalagi Belanda juga sudah memperbaharuinya pada tahun 1980. Artinya, Indonesia sudah sangat terlambat dalam memperbaharuinya,” kata Idris.

(rzr/bmw)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *