Kronologi Penangkapan Mantan Kapolsek Sepatan Terkait Kasus Narkoba
Penangkapan mantan Kapolsek Sepatan AKP Oky Bekti Wibowo bermula dari penelusuran terhadap anggotanya yang mangkir dari tugas pengamanan malam Natal.
Kala itu, anggota Banit Subnit 1 Unit 1 Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota yakni Brigadir Roby Cahyadi semestinya bertugas di Pos Pengamanan Gereja Santa Maria Daan Mogot.
“Yang bersangkutan tidak berada di tempat yang semestinya di pospam Gereja Santa Maria Daan Mogot, Kota Tangerang,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan, Rabu (29/12).
“Kemudian dicari dan ditelusuri Propam Polres Tangerang Kota akhirnya ditemukan tidak dalam keadaan tugas,” imbuhnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan serta tes urine, yang bersangkutan terbukti positif mengonsumsi narkoba jenis sabu.
Zulpan menuturkan Propam Polrestro Tangerang Kota lantas melakukan pengembangan dan mengarah kepada Oky yang menjabat sebagai Kapolsek Sepatan.
“Ternyata penggunaan narkotika ini jenis sabu juga libatkan Kapolsek Sepatan,” ucap Zulpan.
“Jadi dua-duanya anggota maupun Kapolsek sudah ditarik ke Polda dengan posisi nonjob serta dalam pemeriksaan dan ditahan,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Zulpan menyebut bahwa Polri tidak akan mentolerir setiap anggota yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba dan akan memberi sanksi tegas.
“Mereka akan melakukan ikuti proses lanjutan tentu dengan tindakan yan mereka lakukan disiplin kode etik dan pidana umum nantinya,” tutur Zulpan.
Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim sebelumnya membenarkan bahwa Kapolsek Sepatan Polres Metro Tangerang Kota AKP Oky Bekti Wibowo ditangkap terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Buntutnya, Oky pun dicopot dari jabatannya dan ditahan guna menjalani proses pemeriksaan oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya.
(dis/wis)