KPK Cegah Eks Dirjen Kemendagri ke Luar Negeri



Jakarta, Indonesia —

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan Direktur Jenderal Keuangan Daerah (Dirjen Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Ardian Noervianto, ke luar negeri selama 6 bulan.

Pencegahan ini terkait dengan penyidikan kasus dugaan suap pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah tahun 2021.

“[Yang bersangkutan] iya sudah kita cegah ke luar negeri,” ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, di Kantornya, Jakarta, Rabu (29/12).

Kasus dugaan suap pinjaman dana PEN daerah ini merupakan pengembangan penyidikan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, yang menjerat Bupati Andi Merya Nur.

Untuk memperkuat alat bukti, tim penyidik KPK menggeledah beberapa tempat di sejumlah lokasi. Satu di antaranya kediaman Ardian.

“Pengumpulan alat bukti hingga saat ini sedang berlangsung di antaranya dengan melakukan penggeledahan di beberapa tempat di antaranya di Jakarta, Kendari dan Muna Sulawesi Tenggara,” ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri.

Alex tidak menjawab tegas apakah Ardian sudah menjadi tersangka atau belum. Berdasarkan sumber Indonesia.com, KPK sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Dua di antaranya ialah Ardian dan Andi Merya.

“[Tersangka] 3, pemberi dan 2 penerima. Semua ASN,” kata sumber tersebut.

(ryn/kid)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *