Joki Vaksin Covid Pinrang Sulsel Tak Dibui, Hanya Wajib Lapor
Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menetapkan Abdul Rahim (49) sebagai tersangka dalam kasus joki vaksin. Namun, pihak kepolisian tidak menahan pria tersebut hanya dikenakan wajib lapor.
Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Deki Marizaldi mengatakan, bahwa pria yang mengaku sebagai joki vaksin Covid-19 saat ini telah dijadikan tersangka.
“Tapi, yang bersangkutan tidak menjalani penahanan hanya dikenakan wajib lapor,” kata Deki, Kamis (30/12).
Meski hanya kenakan wajib lapor, kata Deki penyidik saat ini tengah merampungkan berkas perkaranya untuk dilimpahkan ke jaksa.
“Untuk berkas perkaranya masih dirampungkan, tapi kami akan mengirimkan Surat Perintah Dilakukannya Penyelidikan (SPDP) ke jaksa,” jelasnya.
Abdul Rahim pun dijerat pasal 14 Undang-undang nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, junto pasal 13 B Perpres no 14 tahun 2021 perubahan atas Perpres no 99 tahun 2020 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggaulangan pandemi Covid-19.
“Yang bersangkutan bisa terancam pidana selama satu tahun penjara dan atau denda sebesar satu juta rupiah,” pungkasnya.
Sebelumnya, video pengakuan joki vaksin itu diunggah Abdul Rahim (49) warga Kelurahan Bentengnge Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang, berdurasi sekitar 31 detik.
Dalam video itu, pria yang berprofesi sebagai kuli bangunan ini mengaku dirinya rela menggantikan orang lain untuk mendapatkan suntikan sebanyak 14 orang warga.
Pihak kepolisian juga sudah menyita kartu vaksin dari sejumlah warga yang menggunakan jasa Abdul Rahim. Sementara, kasus ini penyidik Polres Pinrang telah menaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan dan memeriksa belasan saksi termasuk vaksinator.
(mir/DAL)