Kejagung Usut Dugaan Korupsi Sewa Pesawat Garuda Indonesia



Jakarta, Indonesia —

Kejaksaan Agung tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam proses penyewaan pesawat yang berkaitan dengan maskapai Garuda Indonesia. Penyelidikan itu dilakukan oleh tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

“Iya (sedang diselidiki). (Terkait) Sewa pesawat,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus, Supardi saat dikonfirmasi, Kamis (30/12).

Namun demikian, Supardi belum dapat menjabarkan lebih rinci mengenai proses penyelidikan tersebut lantaran baru saja dilakukan oleh pihaknya. Dia juga tidak membeberkan waktu kejadian perkara yang tengah didalami oleh Kejaksaan.

“Ini meriksanya saja baru beberapa orang, belum banyak kan,” ucap Supardi.

“Masih terlalu dini ditanyakan materinya. Kami masih kayak apa gambarannya saja belum ada gambaran. Yang pasti sewa pesawat, “tambah dia.

Supardi menuturkan bahwa Kejaksaan sudah menjalin komunikasi dengan Direktur Utama PT Garuda Indonesia yang saat ini menjabat untuk mendalami perkara dugaan korupsi tersebut.

Dia menyebut penyidik mendalami dugaan pelanggaran Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dalam mendalami perkara tersebut.

Diketahui, pasal tersebut merupakan pelanggaran bagi setiap orang yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain, atau korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan hingga sarana yang ada padanya karena jabatan.

Adapun pelanggar pasal tersebut harus dapat dibuktikan telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Mereka yang terjerat terancam hukuman pidana paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun.

Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari Garuda Indonesia terkait proses penyelidikan tersebut. Indonesia.com telah berupaya menghubungi Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra dan Vice President Corporate Secretary Garuda Indonesia Mitra Piranti namun belum mendapat respons. 

(mjo/bmw)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *