Mobil Rakyat Menperin Rp240 Juta, Wajib Serap TKDN 80 Persen



Jakarta, Indonesia —

Mobil rakyat menjadi istilah baru yang diumumkan Kementerian Perindustrian untuk mobil baru yang berpotensi mendapat hak istimewa yaitu bebas Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) permanen.

Informasi soal mobil rakyat ini tengah ramai dibahas, sebab ada persyaratan utama dari dari istilahnya.

Menurut Menteri Perindustrian Agus Gumiwang, mobil rakyat wajib memenuhi local purchase (lokan konten) sebesar 80 persen untuk mobil dengan kapasitas mesin maksimal 1.500 cc. Harganya berkisar Rp240 jutaan.

“Dengan harga Rp240 juta itu jelas lebih murah dibandingkan mobil lainnya. Selain itu, TKDN 80 persen itu bisa dikatakan bahwa itu mobil Indonesia,” kata Agus dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (29/12).

Mobil rakyat bisa jadi merupakan lanjutan dari rencana Agus yang hendak membebaskan PPnBM bakal sejumlah mobil di Indonesia secara permanen. Agus pernah mengatakan hanya mobil dengan kandungan lokal minimal 80 persen yang dapat menikmatinya.

Sedangkan saat ini diketahui bila relaksasi atau diskon PPnBM berlaku sementara atau habis masa berlakunya pada 31 Desember 2021.

Namun relaksasi kali ini punya aturan lebih longgar yaitu minimal pembelian komponen lokal mobil buatan Indonesia 60 persen. Sementara diskon PPnBMnya terbagi atas tiga kategori yaitu 100 persen, 50 persen, dan 25 persen.

Perlu dipahami mobil rakyat berbeda dari program sebelumnya yang mendapat keistimewaan tidak dibebankan PPnBM yaitu mobil harga terjangkau dan ramah lingkungan (Low Cost Green Car/LCGC) sejak 2013. Saat itu model LCGC dibanderol tidak sampai Rp100 juta.

“Mobil rakyat itu yang harganya Rp240 juta. Itu bukan merupakan barang mewah, jadi kami sudah mengajukan penghapusan PPnBM untuk mobil rakyat itu,” ucap Agus.

(ryh/mik)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *