KPK Akan Klarifikasi Pelapor soal Dugaan Bisnis PCR Pejabat
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, menegaskan pihaknya menindaklanjuti laporan Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) terkait dugaan ambil untung dari bisnis Polymerase Chain Reaction (PCR) yang melibatkan pejabat negara.
Alex berujar KPK nanti juga akan mengklarifikasi pengaduan tersebut kepada Wakil Ketua Umum Partai Prima, Alif Kamal, selaku pelapor.
“Laporannya seperti apa tentu nanti laporan tersebut diterima, [kemudian] dilakukan telaahan terhadap para pihak yang melaporkan, yang pertama kita klarifikasi apakah ada bukti-bukti awal untuk menindaklanjuti ke tingkat penyelidikan misalnya,” ujar Alex kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Rabu (17/11).
Pimpinan berlatar belakang hakim tindak pidana korupsi ini meyakini dalam pekerjaannya KPK bersikap independen tanpa bisa diintervensi. Mantan semua pekerjaan dilakukan dengan menaati prosedur hukum yang berlaku.
“Prinsipnya seperti itu. Kami melakukan tindak lanjut atas laporan masyarakat tersebut. Kita tidak melihat itu yang dilaporkan siapa sih, enggak. Tentu akan didalami oleh teman-teman di Direktorat Pengaduan Masyarakat dahulu,” ucap dia.
Dalam kesempatan itu, ia turut menyinggung perubahan harga tes usap PCR yang sempat mencapai Rp2-Rp2,5 juta kemudian sekarang turun menjadi Rp270 ribu. Menurut Alex, hal itu juga akan dipelajari oleh KPK.
“Ini kan selalu ada peluang bisnis di dalam kondisi-kondisi seperti itu, ya. Orang yang pintar memanfaatkan situasi itu lah yang mendapatkan keuntungan,” katanya.
Sebelumnya, PRIMA menagih lembaga antirasuah terkait perkembangan penanganan laporan dugaan ambil untung dari bisnis PCR yang diduga melibatkan dua menteri di Kabinet Indonesia Maju. Yakni Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir.
“Kami hanya ingin menagih telaah awal seperti yang mereka janjikan kepada publik,” ujar Alif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/11).
(ryn/kid)