Pembunuh Prajurit TNI di Depok Divonis 17,5 Tahun Penjara



Jakarta, Indonesia —

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok memvonis Ivan Victpr Dethan, terdakwa pembunuhan anggota TNI AD Sertu Yohan di Depok dengan hukuman 17 tahun 6 bulan penjara.

Hakim meyakini terdakwa Ivan Victor Dethan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan sesuai pasal 338 KUHP dan Kedua 351 ayat 1 KUHP.

“Mengadili, satu, menyatakan Terdakwa Ivan Victor Dethan alias Ivan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan,” kata ketua majelis hakim Muhammad Iqbal Hutabarat di PN Depok, Kamis (30/12) dikutip dari Detik.

“Menghukum Terdakwa Ivan karena itu dengan pidana penjara selama 17 tahun dan 6 bulan,” jelas hakim.

Usai mendengar vonis hakim, Ivan mengaku menerima putusan vonis 17 tahun 6 bulan itu.

“Ya, menerima,” kata Ivan.

Vonis diketahui lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa penuntut umum meminta hakim memvonis Ivan Victor Dethan 14 tahun penjara.

Kasus bermula pada Rabu, 22 September 2021, sekitar pukul 19.30 WIB. Lokasi kejadian berada di teras sebuah rumah Jalan Patumbak RT 004 RW 005, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok.

Ivan awalnya mendapat ajakan untuk mendampingi saksi bernama Roy Marthen Leonard Mbau Doek dan istrinya, Rendy Pondesta Yasin alias Kakak Nona, untuk mengklarifikasi serta mendamaikan perselisihan di antara sesama perantau dari Nusa Tenggara Timur (NTT) secara kekeluargaan. Setibanya di lokasi, ada percekcokan yang terjadi antara Marnus Surya Adiesta alias Majer dan Adam Y Sefao.

“Sampai di lokasi, saat proses mendamaikan perselisihan, terdakwa melihat terjadi percekcokan Marnus Surya Adiesta alias Majer dengan Adam Y Sefao,” tuturnya.

Ivan, yang terpancing emosi, lalu melukai Adam Y Sefao dengan pisau. Ivan kemudian menusuk Sertu Yorhan, yang saat itu maju ke arahnya. Sertu Yorhan ditusuk di bagian dada kiri menggunakan pisau yang telah dipersiapkan Ivan.

Ivan kemudian kabur mengamankan diri. Dari hasil visum, didapati luka terbuka pada bagian dada kiri Sertu Yorhan yang memotong jantung akibat tusukan senjata tajam.

(tim/ain)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *