230 Kasus Begal Diungkap di 2021, Polda Lampung Klaim Perkara Turun



Bandar Lampung, Indonesia —

Polda Lampung dan jajaran polres atau polresta di wilayah hukum tersebut mengungkap ratusan kasus kejahatan sepanjang tahun 2021 seperti kasus begal, narkoba, senjata api, kekerasan perempuan dan anak hingga pemecatan atau PTDH anggota polisi.

Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno mengatakan untuk curas atau begal, dari 355 laporan telah diungkap 230 kasus. Jumlah ini menurun, katanya, jika dibandingkan tahun sebelumnya (2020) sebanyak 308 kasus dari 476 laporan.

“Secara keseluruhan, untuk kasus konvensional lainnya juga menurun, yakni 7.179 kasus pada tahun 2021 dari 8.157 kasus tahun 2020,” kata Irjen Pol Hendro di Graha Wiyono Siregar (GWS) Mapolda Lampung, Bandar Lampung, Kamis (30/12).

Ia mengatakan selama 2021 pihaknya memiliki atensi khusus terhadap kasus pencurian dan pemberatan (curat). Hal itu berdasarkan diungkapnya 723 kasus dari 1.285 laporan. Jumlah tersebut menurun dari tahun 2020, yakni 893 kasus dari 1.616 laporan.

“Untuk kasus penganiayaan berat (anirat), dari 143 kasus diselesaikan 83 kasus,”kata dia.

Kemudian pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba, dari 1.657 kasus dan 1.457 kasus yang diselesaikan dengan mengamankan 2.255 tersangka. Total barang bukti yang disita antara lain sabu-sabu 333.442,85 Kg, ganja 287.398,55 Kg, tembakau sintetis 739,53 Kg, pil ekstasi 124.862 butir, psikotropika 2.523 butir, dan uang tunai Rp 224,7 juta.

“Kasus narkotika di tahun 2021, ada penurunan penyalahgunaan narkoba dibandingkan tahun 2020. Namun dari kualitasnya, mengalami kenaikan dibandingkan pada tahun lalu,” ujar Hendro.

Pengungkapan kasus lainnya, yakni kasus senjata api (senpi). Polda Lampung mengamankan sebanyak 285 pucuk senpi rakitan dan 231 butir amunisi. Seluruh barang bukti senpi rakitan dan amunisi itu, sudah dimusnahkan.

“Ada juga kasus mafia tanah sebanyak 39 kasus dan tindak pidana Prokes 2 kasus,” kata dia.

Selain itu, lanjut Jenderal bintang dua ini, kasus yang jadi perhatian publik yakni kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak serta tindak pidana penjualan orang (TPPO).

“Untuk kasus tersebut, sebanyak 459 kasus dengan penyelesaian 357 kasus,” paparnya.

Selain pengungkapan sejumlah kasus kejahatan, Polda Lampung juga telah melakukan pemecatan (PTDH) terhadap 18 orang anggota polisi termasuk 137 orang disanksi penundaan pangkat dan 310 sanksi disiplin.

“Selain pemecatan, kami (Polda Lampung) juga memberikan penghargaan kepada anggota yang berprestasi. Tahun 2020 ada 627 anggota berprestasi, dan 2021 ada 839 anggota berprestasi,” ujar Hendro.

Kapolda juga menyampaikan terkait pencapaian vaksinasi Covid-19, operasi kepolisian serta informasi layanan pengaduan. Selain itu, Ia juga meminta agar masyarakat
tetap mematuhi protokol kesehatan (Prokes) dan tidak merayakan tahun baru diluar rumah, agar tidak terjadi penyebaran Covid-19.

Kendati kasus Covid-19 mulai melandai, tapi jangan sampai kita lengah ataupun terlena. Terlebih lagi ada varian baru virus Omricon yang sudah masuk ke Indonesia.

“Merayakan tahun barunya di rumah saja bersama keluarga, mengingat kasus Covid-19 ini masih ada dan ditambah adanya varian virus baru Omricon. patuhi Prokes, hindari kerumunan, tetap pakai masker untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” katanya.

(zai/kid)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *