Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir, Polisi Tetapkan Lima Tersangka
Polisi menetapkan lima tersangka dalam kasus mafia tanah dengan korban selebritas Nirina Zubir dan keluarganya.
Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi mengatakan pihaknya langsung melakukan penyelidikan setelah mendapat laporan pada Juni lalu.
“Sudah ada lima orang ditetapkan sebagai tersangka yang dilaporkan di mana korbannya Nirina Zubir,” kata Petrus saat dihubungi, Rabu (17/11).
Dari lima orang tersangka itu, kata Petrus, tiga di antaranya sudah dilakukan proses penahanan. Sedangkan dua tersangka lain, akan dijadwalkan pemanggilan oleh penyidik dalam waktu dekat.
Petrus turut mengungkapkan bahwa satu dari tiga tersangka yang ditahan adalah Riri Khasmita. Dia merupakan ART dari keluarga Nirina.
Dalam kasus ini, Petrus menuturkan bahwa Riri adalah otak dari aksi mafia tanah yang menimpa Nirina dan keluarganya.
“Iya kita menggambarkannya seperti itu, karena barang itu (sertifikat tanah) ada dalam penguasannya,” ucap Petrus.
Petrus turut menyampaikan bahwa tersangka lain dalam kasus ini berprofesi sebagai notaris. Mereka turut serta dalam proses jual beli sertifikat tanah.
Atas perbuatannya, kelima tersangka ini dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Nirina Zubir mengaku bahwa ia dan keluarganya menjadi korban mafia tanah dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp17 miliar.
Kasus ini bermula saat ibunda Nirina merasa kehilangan surat atau sertifikat tanahnya dan kemudian meminta ARTnya untuk mengurusnya. Namun, bukannya mengurus dokumen tersebut, ART itu justru menyalahgunakannya dan mengubah nama kepemilikan.
Kata Nirina, total ada enam aset tanah dan bangunan atas nama Ibundanya Cut Indria Marzuki, yang telah dilakukan perpindahan nama. Rinciannya, dua sertifikat tanah dan empat sertifikat tanah dan bangunan dengan total nilai diperkirakan mencapai Rp17 miliar.
Nirina menyebut dari keseluruhan aset, dua sertifikat tanah milik Ibundanya telah dijual kepada pihak ketiga. Sedangkan empat aset bangunan tersebut telah digadaikan oleh Riri kepada pihak Bank.
“(Surat tanah) Itu ditukar dengan nama mereka, kemudian dijual dan dipakai untuk buka cabang ayam Frozen yang saat ini sudah ada lima cabang,” tutur Nirina dalam konferensi pers di bilangan Jakarta Selatan, Rabu (17/11).
(dis/ain)