Kronologi Penangkapan Artis CA Terkait Kasus Prostitusi Online



Jakarta, Indonesia —

Artis sinetron CA ditangkap terkait kasus prostitusi online di Hotel Ascott, Jakarta Pusat pada Rabu (29/12) sekitar pukul 21.30 WIB.

CA ditangkap setelah ada laporan masyarakat terkait maraknya kejahatan prostitusi online di hotel tersebut.

Informasi itu didalami oleh penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dengan melakukan patroli siber. Hasilnya, diperoleh informasi akan ada pertemuan antara seorang pria dengan CA di Hotel Ascott.

“Saat dilakukan penangkapan mereka ada di dalam kamar hotel dalam posisi tidak menggunakan pakaian,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan dalam konferensi pers, Jumat (31/12).

Selain CA, polisi juga menangkap tiga orang muncikari berinisial KK, R, dan UA. Mereka berperan menawarkan CA kepada pihak lain yang ingin melakukan hubungan layaknya suami istri dengan tarif tertentu.

“Kemudian muncikari melakukan penampungan transfer dana terkait pembayaran awal untuk kegiatan prostitusi,” ucap Zulpan.

Dalam kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Antara lain, ponsel, kartu ATM, bukti transfer, hingga pakaian dalam.

[Gambas:Video ]

Zulpan menyebut dalam ponsel tersebut penyidik menemukan bukti berupa percakapan atau pengaturan untuk kegiatan prostitusi online tersebut.

“Di situ diketahui membuktikan unsur pidana terjadi percakapan atau pengaturan untuk prostitusi online,” ujarnya.

Atas perbuatannya, keempat tersangka, termasuk CA dikenakan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2017 dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasa 296 KUHP.

Zulpan mengungkapkan motif CA melakukan kegiatan prostitusi online ini karena kebutuhan ekonomi.

“Tersangka CA dalam kegiatan prostitusi online ini baru melakukan sebanyak 5 kali kemudian tarif Rp30 juta,” kata Zulpan.

(dis/pmg)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *