Menkum Bakal Lobi Ketum Parpol soal Perampasan Aset: Surpres Masuk, Di
Jakarta, Indonesia —
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengaku akan berupaya untuk melobi para ketua umum parpol dan DPR untuk memuluskan proses pembahasan RUU Perampasan Aset.
Hal itu Ia sampaikan merespons nasib RUU Perampasan Aset yang tak termasuk kedalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Karena itu sekarang kami lagi melakukan upaya dialog (soal RUU Perampasan Aset) bersama dengan Parlemen, dengan Ketua-ketua Umum Partai Politik,” kata Supratman di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Rabu (20/11).
Supratman menjelaskan upaya lobi itu dibutuhkan untuk memastikan RUU Perampasan Aset akan langsung dibahas ketika Presiden Prabowo mengirim surat presiden (surpres).
Terlebih, kata dia, terdapat preseden Presiden ke-7 RI Joko Widodo telah mengirim surpres terkait perampasan namun diabaikan oleh DPR.
“Supaya begitu Presiden Prabowo akan mengirim supres untuk masuk di dalam prolegnas yang akan datang, memastikan bahwa itu akan dijamin untuk dibahas dan dilakukan pembahasan di Parlemen,” jelas dia.
Di sisi lain, Supratman menegaskan Presiden Prabowo berkomitmen untuk melakukan pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu.
Ia menyinggung kinerja aparat penegak hukum di bawah Presiden Prabowo yang terus melakukan upaya pemberantasan korupsi.
“Nah karena itu sekali lagi, mohon bersabar, kami lakukan dialog dengan kekuatan-kekuatan yang ada di Parlemen,” ujar dia.
Adapun RUU Perampasan Aset ini mandek selama lebih dari 1 dekade setelah naskah RUU tersebut pertama kali disusun pada 2008.
Pada 2023 RUU Perampasan Aset masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2023. Jokowi juga telah mengirim surat presiden (surpres) RUU Perampasan Aset. Surpres itu bernomor R 22-Pres-05-2023 yang dikirim tanggal 4 Mei 2023 untuk dibahas bersama DPR.
(mab/rds)