Polisi Ungkap Modus Pendanaan di Kasus Anak Perusahaan KoinWorks
Jakarta, Indonesia —
Polisi membeberkan modus pendanaan kasus anak perusahaan aplikasi keuangan KoinWorks yaitu KoinP2P, yang diduga menjadi korban kejahatan keuangan oleh salah satu peminjamnya.
Kasus ini bermula dari laporan yang dilayangkan oleh BAA selaku direktur dari PT Lunaria Annua Teknologi pada 3 Oktober lalu. Pihak terlapor dalam kasus ini adalah MT yang merupakan direktur dari sebuah CV.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan berdasarkan laporan BAA kala itu melakukan kerja sama dengan MT di tahun 2021.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Bekerja sama di bidang peer-to-peer lending, atau peminjaman. Terlapor ini sebagai penjamin perorangan dan perusahaan,” kata Ade Ary kepada wartawan, Rabu (20/11).
Berdasarkan laporan, Ade Ary menerangkan dalam ada dua skema yang dilakukan dalam proses kerja sama tersebut.
“Yang pertama adalah terlapor mengajukan pinjaman dengan melampirkan 279 data pribadi atau KTP. Sehingga akhirnya korban memberikan dana Rp330 miliar, itu skema yang pertama,” ucap Ade Ary.
“Skema yang kedua adalah terlapor melakukan pinjaman bilateral sejumlah Rp35 miliar,” imbuhnya.
Namun, setelah uang itu cair, terlapor diduga tidak melakukan pembayaran sehingga korban atau pelapor mengalami kerugian.
“Terlapor diduga tidak melakukan pembayaran kepada korban, dan akhirnya korban merasa dirugikan Rp365 miliar,” ujarnya.
Dalam laporan ini, terlapor dilaporkan terkait dugaan pelanggaran Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Saat pelapor membuat laporan di PMJ, pelapor melampirkan beberapa barang bukti. Antara lain perjanjian kerjasama, perjanjian pinjaman, perjanjian pinjaman bilateral dan juga ada beberapa SKP invoice dan laporan keuangan,” tutur Ade Ary.
Disampaikan Ade Ary, penyidik telah meminta keterangan dari pihak pelapor, terlapor dan sejumlah saksi untuk mendalami kasus ini.
“Inilah bagian yang akan didalami oleh rekan-rekan kami dari Subdit Harda Ditreskrimsus. Sekarang masih dalam tahap penyelidikan,” pungkasny.
Sebelumnya, salah satu anak perusahaan aplikasi keuangan KoinWorks yaitu KoinP2P, diduga menjadi korban kejahatan keuangan oleh salah satu borrowernya alias peminjamnya.
Direktur KoinP2P Jonathan Bryan mengatakan pihaknya sudah membuat laporan ke pihak kepolisian buntut kasus itu.
“Saat ini kasusnya sedang dalam tahap investigasi,” kata Jonathan dalam keterangan tertulis, Selasa (19/11) yang dikutip dari detik.com.
Tapi, ia tak mengungkap berapa jumlah uang yang dibawa lari tersebut. Ia hanya mengatakan akibat aksi pelaku ini, kata Jonathan, ekosistem KoinP2P jadi terpengaruh.
Meski begitu, Jonathan menegaskan bahwa perusahaan tetap bertanggung jawab untuk memulihkan dana.
(dis/isn)