Pemerintah Larang Pesta Kembang Api dan Pawai saat Natal-Tahun Baru
Pemerintah melarang perayaan pesta kembang api, pawai, dan arak-arakan saat libur Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Pada momen libur tersebut, Pemerintah akan menerapkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah.
“Dalam kebijakan libur Nataru, perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar akan sepenuhnya dilarang,” kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, dalam keterangan tertulis, Rabu (17/11).
Sementara, untuk ibadah Natal, kunjungan wisata, pusat perbelanjaan bisa digelar atau beroperasi pada saat Nataru dengan standar PPKM level 3.
“Pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan juga dilakukan di sejumlah destinasi. Utamanya di tiga tempat, yaitu di Gereja pada saat perayaan Natal, di tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal,” ucapnya.
Sebelumnya Muhadjir mengklaim pemerintah bakal menerapkan PPKM level 3 di semua daerah di Indonesia jelang Nataru. Kebijakan itu akan berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021-2 Januari 2021 menunggu Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru.
Dalam kebijakan PPKM Level 3, kegiatan di tempat peribadatan, mall, bioskop, pusat perbelanjaan, serta restoran bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan buka hingga pukul 21.00 waktu setempat.
Pemerintah juga sebelumnya mengimbau masyarakat agar tidak bepergian pada Nataru karena khawatir terjadi lonjakan kasus Covid-19. Larangan cuti juga diberlakukan untuk ASN jelang libur Nataru.
Diketahui, PPKM Jawa-Bali diberlakukan pada 16-29 November. Daerah yang berstatus PPKM level 1 dan 2 pun bertambah banyak. Sementara, PPKM di luar Jawa-Bali baru akan berakhir pada 22 November.
(mln/arh)