Guru SD Konawe Didakwa Pasal Perlindungan Anak di Sidang Perdana




Jakarta, Indonesia

Guru honorer SD Negeri 04 Baito, Supriyani (36) menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo sebagai terdakwa perkara dugaan kekerasan terhadap anak seorang anggota polisi di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

Dalam persidangan tersebut, dipimpin hakim ketua, Stevie Rosano dan anggota masing-masing Sigit Jati Kusumo serta Vivy Fatmawati Ali.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ujang Sutisna dalam dakwaannya menyatakan Supriyani didakwa dalam perkara kekerasan terhadap anak.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 80 ayat (1) juncto pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” kata dia yang juga Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan itu dalam persidangan, Kamis (24/10).

Ujang menerangkan perkara ini terjadi pada Rabu (24/10) sekitar pukul 10.00 WITA, bermula di dalam kelas sedang berlangsung proses belajar mengajar. Saat itu, korban D bersama dua orang temannya sedang berada di dalam kelas IA.

“Wali Kelas IA SDN 4 Baito, bernama Lilis Herlina Dewi meninggalkan kelas dan menuju ke ruangan kepala sekolah. Terdakwa masuk ke dalam kelas dan mendekati D yang terlihat sedang bercerita dengan temannya dan tidak fokus dengan kegiatan menulis. Supriyani memukul korban satu kali pada paha bagian belakang 1 kali menggunakan gagang sapu ijuk,” ujar Ujang membacakan dakwaan.

Setelah kejadian itu, lanjutnya, korban mengalami luka memar pada bagian paha kanan dan kiri bagian belakang serta warna luka kehitaman.

“Ukuran luka paha kanan panjang dengan panjang 6 sentimeter dan lebar 0,5 centimeter. Luka pada paha kiri dengan panjang 3,3 sentimeter dan lebar 1,1 sentimeter,” bebernya.

Usai membacakan dakwaan tersebut, jaksa meminta kepada majelis hakim agar sidang perkara ini dapat digelar secepatnya. Ujang mengaku telah menyiapkan tuntutan terhadap terdakwa setelah sidang pembacaan eksepsi atau pembelaan dari pihak terdakwa.

Setelah itu, majelis hakim menunda sidang tersebut dan akan kembali dilanjutkan pada Senin (28/10) pukul 10.00 WITA dengan agenda sidang pembacaan eksepsi terdakwa.

Sementara di luar pengadilan, ratusan guru melakukan aksi solidaritas sebagai bentuk dukungan terhadap guru honorer SD Negeri 04 Baito, Supriyani yang menjalani kasus tersebut.

“Iya, (guru-guru melakukan aksi solidaritas),” kata Ketua PGRI Sultra, Abdul Halim Momo kepada Indonesia.com.

Tim penasehat hukum terdakwa, Andre Darmawan mengatakan kliennya sudah siap menjalani sidang kasus yang menurut mereka janggal dan dipaksakan.

“Kami sudah membaca semua berkas perkara. Kami juga sudah mengumpulkan bukti-bukti bahwa perkara ini janggal dan dipaksakan,” kata Andre.

Andre menilai bahwa kasus yang menjerat kliennya tersebut terbilang dipaksakan, lantaran pihaknya tidak menemukan cukup bukti untuk kasus ini dilanjutkan ke proses persidangan.

“Kami sudah siap membuktikan di persidangan bahwa Ibu Supriyani ini sebenarnya tidak bersalah tapi harus dipaksa bersalah,” katanya.

(mir/kid)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *