Kajati soal Tersangka Baru Kasus Ronald Tannur: Ungkap Penyuapnya




Surabaya, Indonesia

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim) Mia Amiati mengatakan tersangka kasus suap vonis bebas terdakwa penganiayaan, Ronald Tannur berpotensi bertambah.

“Pasti [tersangka bertambah] kalau kami mengungkap siapa penyuapnya,” kata Mia, ditemui di kantornya Kejati Jatim, Surabaya, Kamis (24/10).

Mia menyebut Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI lah yang akan melakukan tindakan pemeriksaan, penyidikan atau bahkan penangkapan tersangka baru tersebut.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ditanya, apakah jaksa juga memanggil keluarga Ronald Tannur sebagai terduga pemberi suap, Mia belum bisa mengungkapnya. Sebab pihak Kejati Jatim hanya memberikan fasilitas penyidikan termasuk pemeriksaan.

“Akan memeriksa pemberi suap. Tim penyidik yang bekerja, bukan kami. Itu kapasitas penyidik bukan kewenangan kami,” ujarnya.

Lebih lanjut, menurut Mia, pengungkapan kasus suap ini adalah bukti bahwa lembaga kejaksaan berkomitmen untuk menegakkan keadilan dan memberantas mafia peradilan.

“Ini menunjukkan bahwa kita komitmen untuk bisa menegakkan hukum. Meski langit runtuh, hukum akan tegak berdiri dan mafia peradilan bisa kita berantas,” ucapnya.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, pihaknya membuka peluang menetapkan Ronald Tannur atau keluarganya sebagai tersangka baru bila terlibat dalam kasus dugaan suap tiga hakim PN Surabaya.

“Hari ini pengetahuan yang kami dalami. Tentu kami cross-check. Tentu kita klasifikasi, berdasarkan bukti yang ada,” ujarnya dalam konferensi pers di Kejagung, Rabu (24/10) malam.

Abdul menegaskan jika ada bukti permulaan yang cukup terkait dengan Ronald Tannur atau keluarganya, maka juga akan dijerat sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Tentu kita klasifikasi, berdasarkan bukti yang ada. Jika nanti ditemukan bukti cukup bahwa uang itu dari Ronald Tannur atau keluarganya, akan kami tetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.

Seperti diketahui, Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo. Lalu satu advokat bernama Lisa Rahmat.

Ketiga hakim itu diduga telah menerima suap atau gratifikasi untuk memberikan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur (32), dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan terhadap kekasihnya Dini Sera Afriyanti (29).

Kini hakim Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo selaku tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara tersangka Lisa Rahmat selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

(frd/DAL)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *