Jaksa Geledah Rumah & Apartemen 3 Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur




Surabaya, Indonesia

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tiga hakim PN Surabaya, Jawa Timur (Jatim) yang menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa pembunuhan Ronald Tannur sebagai tersangka dugaan suap.

Tiga hakim itu pun telah ditangkap petugas Kejagung RI pada Rabu (23/10) kemarin. Petugas juga menangkap seorang advokat Lisa Rahmat yang merupakan kuasa hukum Ronald Tannur. Advokat itu pun sudah ditetapkan jadi tersangka.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur Mia Amiati mengatakan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pengadil kasus Ronald Tannur ditangkap di sejumlah tempat di Surabaya kemarin. Selain itu, katanya, tempat tinggal para tersangka juga sudah digeledah oleh Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun tiga hakim PN Surabaya itu adalah  Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Mereka sudah dinonaktifkan Mahkamah Agung (MA) setelah ditetapkan tersangka oleh Kejagung.

“[Tiga hakim ditangkap] di sini di Jatim, di beberapa titik yang dilakukan penggeledahan,” kata Mia, Rabumalam.

Beberapa tempat yang digeledah ituadalah dua unit di Apartemen Gunawangsa Tidar Tower C Jalan Tidar No 350 Surabaya milik Erintuah Damanik dan Mangapul.

Kemudian rumah milik Heru Hanindyo di Jalan Ketintang Baru Selatan V, Ketintang, Surabaya.

Kemudian kantor advokat di Jalan Raya Kendangsari dan Jalan Kendangsari Selatan, serta kediaman seorang yang terkait dalam perkara ini di Jalan Manyar Tirtoyoso Utara IV.

Mereka yang ditangkap petugas Jampidsus itu digelandang ke kantor Kejati Jatim untuk diperiksa pada Rabu petang lalu.

Terpisah, di Jakarta,Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menyatakan petugas menyita barang bukti uang tunai dan sejumlah barang elektronik dari para tersangka suap dan gratifikasi terkait vonis bebas Ronald Tannur.

Abdul menjelaskan penyitaan dilakukan pihaknya usai menggeledah sejumlah tempat milik keempat tersangka suap.

“Tim penyidik juga melakukan penggeledahan di beberapa tempat terkait adanya tindak pidana korupsi, penyuapan dan atau gratifikasi sehubungan perkara yang telah diputus di PN Surabaya atas nama terdakwa Ronald Tannur,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu malam.

Abdul menjelaskan penggeledahan pertama dilakukan di kediaman tersangka Lisa Rahmat selaku pengacara Ronald Tannur di wilayah Rumput, Surabaya, Jawa Timur.

Dari lokasi tersebut, kata dia, penyidik menemukan uang tunai senilai Rp1,190 miliar. Selain itu ditemukan juga mata uang asing berupa USD454.700 kemudian 17.043 dollar Singapura.

Selanjutnya penggeledahan kembali dilakukan penyidik di apartemen milik Lisa Rahmat di wilayah Menteng, Jakarta Pusat dan ditemukan mata uang asing dalam bentuk Dollar Amerika Serikat dan Singapura setara Rp2,126 miliar.

“Serta transaksi keuangan dan catatan pemberian uang kepada para pihak terkait,” jelasnya.

Abdul menyebut penggeledahan juga dilakukan penyidik di kediaman tersangka Erintuah Damanik yang berada di Surabaya, Jawa Timur. Dari lokasi tersebut ditemukan uang tunai Rp97,5 juta serta mata uang asing sejumlah 32 ribu Dollar Amerika Serikat dan 35.992 Ringgit Malaysia.

“Kemudian penggeledahan di rumah ED di Semarang, Jawa Tengah diemtukan uang tunai 6.000 Dollar Amerika Serikat dan 300.000 Dollar Singapura serta sejumlah barang elektronik,” tuturnya.

Tak berhenti disana, Abdul mengatakan, penyidik juga turut menggeledah kediaman Heru Hanindyo di Surabaya, Jawa Timur dan ditemukan uang tunai Rp104 juta serta 9.100 Dollar Singapura dan 100.000 Yen.

“Kemudian penggeledahan di apartemen milik Mangapul di Tidar, Surabaya, Jawa Timur, ditemukan uang tunai Rp21,4 juta kemudian 2.000 Dollar Amerika Serikat dan 32.000 Dollar Singapura,” jelasnya.

Atas perbuatannya, Abdul Qohar mengatakan pengacara Lisa Rahmat selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara untuk hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Untuk mempermudah penyidikan, ia mengatakan ketiga hakim selaku penerima suap langsung ditahan di Rutan Surabaya. Sementara pengacara LR selaku pemberi suap ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.

(frd, tfq/kid)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *