Dini Dicap Tewas Karena Alkohol




Jakarta, Indonesia

Kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti (29) oleh terdakwa Gregorius Ronald Tannur (31) kembali menjadi perbincangan hangat oleh publik dalam tiga hari terakhir.

Musababnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang sempat memvonis bebas Ronald Tannur ditangkap Tim Jampidsus Kejaksaan Agung atas kasus dugaan suap.

Mereka ialah hakim Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo. Selain itu, pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, juga ditangkap. Empat orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Indonesia.com merangkum perjalanan kasus Ronald Tannur hingga akhirnya Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan bebas yang bersangkutan.

Proses penegakan hukum kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti sudah berjalan sembilan bulan lebih sejak Ronald Tannur resmi ditahan penyidik Polrestabes Surabaya, Jawa Timur. Saat itu, Dini disebut tewas akibat dianiaya Ronald Tannur di rubanah klub malam di Jalan Mayjen Jonosewojo, Surabaya.

Hasil forensik tim RSUD dr Soetomo menyimpulkan banyak luka pada tubuh jenazah Dini. Seperti luka memar kepala bagian belakang, luka di leher, luka di dada, luka di perut kiri bawah, luka memar pada organ paru dan hati, luka di lutut, patah tulang iga, luka di punggung dan pada tungkai kaki atas.

Di hari yang sama, polisi mengumumkan Ronald Tannur sebagai tersangka. Penetapan itu dilakukan setelah polisi menghimpun fakta dalam proses penyelidikan, hasil autopsi, menyusun kronologi serta mengamankan sejumlah bukti rekaman kamera pengawas atau CCTV.

Kasus ini menarik perhatian elite Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Bukan tanpa sebab, Ronald Tannur merupakan anak dari kader PKB sekaligus mantan anggota DPR RI Edward Tannur.

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menyatakan tidak ada tindakan kekerasan, terutama pembunuhan yang bisa dibenarkan. Apalagi dilakukan kepada perempuan. Ia turut menyampaikan duka cita. Cak Imin menegaskan posisi partainya yang membela korban.

Di tengah proses penegakan hukum kasus ini, Edward Tannur menyempatkan diri meminta maaf atas perbuatan anaknya. Dalam penanganan proses penegakan hukum tersebut, kuasa hukum Dini melaporkan tiga anggota Polri ke Propam Polda Jawa Timur.

Tiga polisi itu ialah mantan Kapolsek Lakarsantri Kompol Hakim, Kanit Reskrim Polsek Lakasantri Iptu Samikan dan Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko Widhi.

Salah satu anggota tim pengacara korban, Hendra Yana, mengatakan Kompol Hakim dan Iptu Samikan dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik.

“Yang pertama pelanggaran kode etik sebagaimana yang dimaksud dalam Perkap Polri yakni menyebarkan berita bohong dan/atau ketidakpatutan berita yang menyebabkan keresahan masyarakat,” kata Hendra saat ditemui di Polda Jatim, Senin, 16 Oktober 2023.

Hendra mengatakan Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Lakarsanti diduga melanggar Pasal 221 KUHP tentang menutupi tindak pidana atau obstruction of justice.

“Dugaan kami di situ ketika muncul konfirmasi dari media massa ke Kanit Reskrim [Polsek] Lakarsantri, [tentang dugaan penganiayaan] ditepis dan dibantah secara langsung tanpa dilakukan pemeriksaan yang komprehensif terlebih dulu,” ujar dia.

Iptu Samikan sebagai Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri disebut menyatakan korban Dini meninggal karena asam lambung, bukan akibat dari penganiayaan yang dilakukan Ronald Tannur.

Hendra juga melaporkan Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko Widhi terkait pernyataannya di salah satu stasiun televisi swasta.

“Kasi Humas menjawab berdasarkan hasil olah TKP tidak ada luka di anggota tubuh korban, cuma luka lecet di bagian punggung. Padahal sudah jelas banyak luka lebam di punggung, tangan, paha, terus kepala bagian belakang, leher, perut bagian kiri,” ucap dia.

Pengadilan

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Surabaya mendakwa Ronald Tannur telah melakukan pembunuhan terhadap Dini. Ronald Tannur disebut sengaja merampas nyawa Dini di sebuah tempat karaoke Blackhole KTV, Lenmars Mall, Surabaya 3-4 Oktober 2023 lalu.

Ia didakwa melanggar Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP atau Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP. Jaksa ingin Ronald Tannur dihukum dengan pidana penjara selama 12 tahun. Dalam surat tuntutannya, jaksa menggunakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan pertama.

Sementara itu, majelis hakim PN Surabaya yang diketuai oleh Erintuah Damanik menyatakan kematian Dini disebabkan oleh penyakit lain akibat meminum minuman beralkohol, bukan karena luka dalam atas dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Ronald Tannur.

Atas alasan itu, hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

“Kematian Dini bukan karena luka dalam pada hatinya, tetapi karena ada penyakit lain disebabkan minum-minuman beralkohol saat karaoke sehingga mengakibatkan meninggalnya Dini,” ucap Erintuah Damanik dalam sidang putusan, Rabu, 24 Juli 2024.

Ronald Tannur dibebaskan dari dakwaan jaksa mengenai pembunuhan.

Menurut hakim, Ronald Tannur masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis. Hal itu dibuktikan dengan sikap terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

“Sidang telah mempertimbangkan dengan saksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa bersalah seperti yang didakwa,” kata hakim.

Hakim memerintahkan jaksa untuk membebaskan Ronald Tannur dari tahanan. Lebih lanjut, hakim juga mempersilakan jaksa mengambil upaya hukum kasasi apabila tidak puas dengan putusan. Jaksa pun menyatakan kasasi.

Pada Selasa, 22 Oktober 2024, MA membatalkan putusan bebas Ronald Tannur. MA menghukum Ronald Tannur dengan pidana penjara selama lima tahun.

“Amar putusan: kabul kasasi penuntut umum- batal judex facti,” demikian amar putusan dilansir dari laman Kepaniteraan MA, Rabu, 23 Oktober 2024.

Perkara nomor: 1466/K/Pid/2024 diperiksa dan diadili oleh ketua majelis kasasi Soesilo dengan hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo. Panitera Pengganti Yustisiana.

“Terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP – Pidana Penjara selama 5 (lima) tahun – Barang bukti = Confirm Putusan PN – P3 : DO,” demikian bunyi amar putusan kasasi dimaksud.

Ketua majelis kasasi yakni hakim agung Soesilo berbeda pendapat atau dissenting opinion terkait vonis lima tahun penjara terhadap terdakwa kasus pembunuhan tersebut. Namun, belum diketahui detail pendapat dari Soesilo dimaksud karena laman kepaniteraan MA belum memuat salinan putusan lengkap perkara tersebut.

Tak lama dari putusan kasasi dibacakan, Tim Jampidsus Kejaksaan Agung melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap majelis hakim PN Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

Rumah kediaman para pihak terkait juga sudah dilakukan penggeledahan. Sejumlah uang yang terdiri dari mata uang rupiah dan asing senilai miliaran turut disita.

Sembari proses penegakan hukum tersebut berjalan, Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang terdiri dari unsur MA dan Komisi Yudisial (KY) akan menggelar pelaksanaan sidang kode etik. Erintuah Damanik dkk terancam dipecat karena disangka menerima suap ketika mengurus perkara Ronald Tannur.

(ryn/DAL)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *