Kronologi Kasus Dugaan Suap Ronald Tannur, Terdakwa Pembunuh Dini



Daftar Isi



Jakarta, Indonesia

Kasus pembunuhan dan penganiayaan Dini Sera Afriyanti oleh Gregorius Ronald Tannur kembali mencuat ke publik usai tiga hakim PN Surabaya yang memvonis bebas resmi dijadikan tersangka penerima suap oleh Kejaksaan Agung.

Ketiga Majelis Hakim PN Surabaya yang menjatuhi vonis bebas dan telah ditetapkan sebagai tersangka itu yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul.

Kasus tersebut sudah berjalan selama setahun lebih sejak Ronald Tannur awalnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan penyidik Polrestabes Surabaya. Penyidik saat itu menyebut Dini tewas akibat dianiaya Ronald Tannur di rubanah klub malam di Jalan Mayjen Jonosewojo, Surabaya.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan hasil forensik tim RSUD dr Soetomo ditemukan banyak luka pada jenazah Dini. Seperti luka memar kepala bagian belakang, luka di leher, luka di dada, luka di perut kiri bawah, luka di lutut, luka di punggung, dan pada tungkai kaki atas.

Pada pemeriksaan dalam, tim forensik juga menemukan pendarahan organ dalam dan patah tulang hingga memar. Pada hari yang sama, Jumat, 6 Oktober 2023, polisi mengumumkan menetapkan Ronald Tannur sebagai tersangka.

Penetapan anak dari mantan anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur itu dilakukan setelah polisi menghimpun fakta dalam proses penyelidikan, hasil autopsi, menyusun kronologi serta mengamankan sejumlah bukti rekaman kamera pengawas atau CCTV.

Tiga polisi dilaporkan etik

Dalam perjalanannya, kuasa hukum Dini melaporkan tiga anggota Polri ke Propam Polda Jawa Timur. Ketiga polisi itu ialah mantan Kapolsek Lakarsantri Kompol Hakim, Kanit Reskrim Polsek Lakasantri Iptu Samikan dan Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko Widhi.

Salah satu anggota tim pengacara korban, Hendra Yana, mengatakan Kompol Hakim dan Iptu Samikan dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik. Hendra mengatakan Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Lakarsanti diduga melanggar Pasal 221 KUHP tentang menutupi tindak pidana atau obstruction of justice.

Iptu Samikan sebagai Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri disebut menyatakan korban Dini meninggal karena asam lambung, bukan akibat dari penganiayaan yang dilakukan Ronald Tannur. Hendra juga melaporkan Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko Widhi terkait pernyataannya di salah satu stasiun televisi swasta.

Dituntut 12 tahun bui

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya mendakwa Ronald Tannur telah melakukan penganiayaan dan pembunuhan terhadap Dini.

Ronald disebut sengaja merampas nyawa Dini di sebuah tempat karaoke Blackhole KTV, Lenmars Mall, Surabaya 3-4 Oktober 2023 lalu. Ia didakwa telah melanggar Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP atau Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.

Jaksa menuntut Ronald Tannur dengan pidana penjara selama 12 tahun. Ia dinilai terbukti dalam dakwaan pertama yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

Divonis bebas PN Surabaya

Tuntutan yang didakwakan oleh Kejari Surabaya tersebut kemudian diabaikan oleh Majelis Hakim PN Surabaya. Hakim berpandangan kematian Dini bukan karena luka dugaan penganiayaan melainkan akibat akibat meminum minuman beralkohol.

Menurut hakim, Ronald Tannur masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis. Hal itu dibuktikan dengan sikap terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

Putusan itu menuai kritik banyak pihak karena dinilai mengabaikan fakta-fakta dan bukti yang dipaparkan saat sidang seperti rekaman CCTV dan hasil visum. Polemik berlanjut hingga Komisi Yudisial (KY) turun tangan melakukan pemeriksaan.

Berdasarkan hasil investigasi, KY mengusulkan agar Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi berat berupa pemecatan terhadap tiga hakim PN Surabaya yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

Hal itu disampaikan Kabid Waskim dan Investigasi KY, Joko Sasmita dalam rapat konsultasi dengan Komisi III DPR pada Senin (26/8).

KY menyebut dalam temuan mereka ketiga hakim PN Surabaya pada kasus tersebut juga membacakan fakta hukum yang berbeda di persidangan dengan salinan putusan.

Atas dasar itu, KY menyatakan ketiga hakim dalam kasus itu terbukti secara meyakinkan melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim dengan klasifikasi tingkat pelanggaran berat.

Majelis hakim jadi tersangka Suap

Kasus ini tak berhenti dengan rekomendasi pemecatan. Beberapa bulan setelahnya, tepatnya pada Rabu (23/10), tiga hakim terjaring operasi tangkap tangan Kejaksaan Agung.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar mengatakan ketiga Majelis Hakim dalam kasus Tannur terbukti menerima gratifikasi atau suap dari pengacara Lisa Rahmat untuk memberikan vonis bebas.

“Hari ini jaksa penyidik menetapkan tiga orang hakim atas nama ED, HH dan M setta pengacara LR sebagai tersangka karena telah ditemukan bukti korupsi berupa suap atau gratifikasi,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu kemarin.

Dalam kasus ini, Abdul mengatakan pihaknya juga turut menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai miliaran rupiah serta sejumlah mata uang asing dari keempat tersangka.

Atas perbuatannya, Abdul Qohar mengatakan pengacara Lisa Rahmat selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara untuk hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Peluang jerat Ronald Tannur dan keluarga

Kejagung mengaku membuka peluang menetapkan tersangka baru kepada Ronald Tannur atau keluarganya apabila nantinya terbukti sebagai dalang pemberian suap ke tiga hakim PN Surabaya.

Abdul mengatakan saat ini penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus masih terus mendalami kasus tersebut termasuk dalang utama pemberian suap

“Hari ini pengetahuan yang kami dalami. Tentu kami cross-check. Tentu kita klasifikasi, berdasarkan bukti yang ada,” ujarnya dalam konferensi pers di Kejagung, Rabu (24/10) malam.

Abdul menegaskan apabila nantinya ditemukan bukti yang cukup terkait keterlibatan Ronald Tannur atau keluarganya maka juga akan dijerat sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Tentu kita klasifikasi, berdasarkan bukti yang ada. Jika nanti ditemukan bukti cukup bahwa uang itu dari Ronald Tannur atau keluarganya, akan kami tetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.

MA batalkan vonis bebas PN Surabaya

Di sisi lain, Mahkamah Agung (MA) juga membatalkan putusan bebas terhadap Ronald Tannur yang sebelumnya diberikan PN Surabaya. Lewat kasasi, MA menghukum Ronald Tannur dengan pidana penjara selama lima tahun.

“Amar putusan: kabul kasasi penuntut umum- batal judex facti,” demikian amar putusan dilansir dari laman Kepaniteraan MA, Rabu (23/10).

Perkara nomor: 1466/K/Pid/2024 diperiksa dan diadili oleh ketua majelis kasasi Soesilo dengan hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo. Panitera Pengganti Yustisiana. Putusan tersebut dibacakan pada Selasa, 22 Oktober 2024.

“Terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP – Pidana Penjara selama 5 (lima) tahun – Barang bukti = Conform Putusan PN – P3 : DO,” demikian bunyi amar putusan kasasi dimaksud.

(tfq/DAL)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *