KPK Periksa Ketua Gapensi Semarang, Usut Pengaturan Pemenang Proyek




Jakarta, Indonesia

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Semarang Martono untuk mendalami pengaturan pemenang pekerjaan pada semua proyek Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), Kamis (24/10).

Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri itu telah ditetapkan KPK sebagai tersangka, tetapi pemeriksaan tersebut dalam kapasitas dia sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Semarang.

“Saksi didalami terkait dengan ada tidaknya pengaturan pemenang pekerjaan pada semua pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh Pemkot Semarang,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Jumat (25/10).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Materi itu juga didalami tim penyidik lewat lima orang saksi lain atas nama Evi Lianasari selaku PNS serta Desy Kusumawati, Nila Dewi Palupi, Didiet Hanindya Nugraha dan Cicilia Susi Ambarwati selaku PNS/BPBJ Setda Kota Semarang.

Peran Martono dalam penunjukan langsung juga telah didalami KPK dalam pemeriksaan saksi-saksi sebelumnya.

Yakni melalui Pengurus Gapensi Kota Semarang 2019-2024 Damsrin; Wakil Sekretaris Gapensi Kota Semarang 2019-2024 Siswoyo; serta empat Anggota Gapensi Kota Semarang 2019-2024 atas nama Suwarno, Herning Kirono, Sapto Marnugroho dan Gatot Sunarto.

Dalam penyidikan berjalan, lembaga antirasuah setidaknya sudah menggeledah 10 rumah serta 46 kantor dinas dan organisasi perangkat daerah untuk mencari barang bukti.

KPK mengamankan sejumlah barang bukti diduga terkait dengan perkara yang sedang diusut. Mulai dari dokumen APBD 2023-2024, dokumen pengadaan masing-masing dinas, hingga uang pecahan rupiah dan euro.

Sejauh ini terdapat empat orang yang sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di Pemkot Semarang 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.

Berdasarkan sumber Indonesia.com yang mengetahui penanganan kasus ini, mereka ialah Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Ita dan suaminya yang merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri, serta dua orang pihak swasta bernama Martono dan Rachmat.

Mereka pun telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

(ryn/DAL)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *