Ahmad Zain An-Najah Diklaim Tak Pengaruhi Kebijakan Komisi Fatwa MUI



Jakarta, Indonesia —

Pengurus Harian Badan Penanggulangan Ekstremisme dan Terorisme Majelis Ulama Indonesia (MUI) Makmun Rasyid menegaskan bahwa fatwa yang dikeluarkan pihaknya selama ini tak dipengaruhi oleh anggota Komisi Fatwa nonaktif Ahmad Zain An-Najah.

Sebelumnya, Ahmad Zain ditangkap oleh Densus 88 terkait kasus terorisme. Jabatannya sebagai anggota Komisi Fatwa MUI pun telah di nonaktifkan.

“Tidak mempengaruhi kebijakan yang dikeluarkan Komisi Fatwa MUI itu sendiri,” kata Makmun di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (17/11).

Makmun menjelaskan bahwa Ahmad Zain hanya berstatus sebagai anggota Komisi Fatwa MUI. Jabatan itu membuat Zain tak memiliki hak suara penuh dalam menentukan sebuah fatwa. Namun, diperbolehkan sebatas memberikan sebuah perspektif atau pandangan.

“Selama ini, di dalam seluruh proses pembentukan atau mengeluarkan fatwa, beliau berstatus sebagai anggota. Artinya tidak memiliki hak suara penuh,” kata Makmun.

Lebih lanjut, Makmun menegaskan bahwa MUI terus berkomitmen untuk memberantas terorisme di Indonesia. Karenanya, MUI telah membentuk badan khusus penanggulangan ekstremisme dan terorisme.

“Ke depan profiling dan rekrutmen yang ketat akan kita lakukan,” kata dia.

Senada, Ketua MUI Cholil Nafis mengaku prihatin dan terkejut mendengar Ahmad Zain ditangkap polisi terkait dugaan terorisme. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan sikap pribadi yang bersangkutan.

“Padahal secara tindakan itu pribadi dan tak ada kaitan dengan MUI. MUI sebagai wadah berhimpun para aktivis muslim sebagai organisasi,” kata Cholil.

(rzr/DAL)

[Gambas:Video ]







Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *