Kualitas Udara Buruk di Jakarta Picu Risiko Stunting



Jakarta, Indonesia —

Peneliti dari World Resources Institute (WRI), Belathea Chastine menyebut ada risiko stunting hingga gizi buruk mengintai warga Jakarta akibat kualitas udara di ibu kota yang tidak sehat.

Bela menjelaskan bahwa berdasarkan standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) kualitas udara di Jakarta sangat tidak sehat. WHO menetapkan standar minimal polutan PM 2,5 menjadi 5 mikrogram (ug/m3), sementara indeks polutan di Jakarta sebesar 40 mikrogram.

“Nilai kualitas udara di Jakarta sangat tidak sehat berdasarkan standar WHO 5 mikrogram. Ini akan berdampak buruk pada masyarakat,” kata Bela dalam webinar ‘Kebijakan Zona Rendah Emisi di Kota Tua’ Rabu (17/11).

Dia kemudian mengatakan banyak pihak yang akan terkena dampak dari buruknya kualitas udara Jakarta. Warga dengan penyakit penyerta (komorbid), anak-anak, lansia, dan orang yang aktif di luar ruangan akan terkena risiko penyakit akibat buruknya kualitas udara di ibu kota.

“Dampaknya penyakit pernapasan, stunting, jantung, katarak, depresi, masyarakat juga akan kehilangan waktu produktif dan beban finansial karena harus menanggung biaya lebih untuk kesehatan,” ucapnya.

Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta pada 2015, sumber utama polutan udara yakni transportasi darat, pembakaran industri, pembakaran kebutuhan listrik, dan pembakaran domestik.

Bela menyebut transportasi darat masih menyumbang polutan terbanyak hingga di angka 70 persen. Sementara pembakaran industri, pembakaran kebutuhan listrik, dan pembakaran domestik masing-masing menyumbang polutan 10 persen.

Pihaknya lantas mendorong Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan penguatan kebijakan Kawasan Rendah Emisi atau Low Emission Zone (LEZ) untuk menghadirkan udara bersih bagi masyarakat.

“Kebijakan LEZ bertujuan mengurangi konsentrasi polutan, menurunkan angka penyakit dan gangguan kesehatan, menurunkan angka kemacetan, dan membuat standar baku mutu udara untuk seluruh kendaraan dan kegiatan industri yang beroperasi di kawasan LEZ,” tuturnya.

Sebelumnya, DKI Jakarta telah menerapkan kebijakan LEZ di kawasan wisata Kota Tua pada Desember 2020 dan Februari 2021 lalu. Kebijakan tersebut mengharuskan kendaraan pribadi yang melintas memiliki stiker lulus uji emisi.

Pemprov DKI mengklaim selama hampir setahun setelah penerapan LEZ di Kota Tua, kadar konsentrasi polutan menurun di wilayah tersebut menurun. Kendati demikian, Pemprov DKI menyebut diperlukan kajian lebih komprehensif untuk mengetahui penurunan tingkat polutan secara berkala sejak Februari 2021.

(mel/agn)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *