Mahasiswa Senior Jadi Tersangka Pemerkosaan Mahasiswi di Mapala Jambi




Jakarta, Indonesia

Seorang mahasiswi baru anggota mahasiswa pencinta alam (Mapala) di salah satu kampus swasta di Jambi berinisial R (18) menjadi korban pemerkosaan seniornya, MR alias Eza (19).

Polisi pun menahan pelaku dan menetapkannya sebagai tersangka setelah dibekuk pihak keluarga korban di sekretariat Mapala.

Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Jambi AKBP Kristian Adi Wibawa mengatakan pelaku dibawa pihak keluarga korban setelah dibekuk di sekretariat mapala kampus tersebut.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Kita terima laporan 13 Oktober dan langsung kita proses. Saat ini pelaku sudah dilakukan penahanan,” ungkapnya di Jambi, Selasa (15/10) seperti dikutip dari detikSumbagsel.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 285 KUHP Juncto Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Dia terancam hukuman 12 tahun kurungan penjara.

Kristian mengatakan peristiwa pemerkosaan itu terjadi setelah orientasi kegiatan organisasi Mahasiswa Pecinta Alam (Mapala) di kampus tersebut pada Sabtu (12/10).

Usai kegiatan, pelaku membujuk korban untuk diantar pulang bersama. Kemudian, di tengah perjalanan, pelaku mengajak korban ke kosan temannya yang berada di kawasan Mendalo, Muaro Jambi.

Pelaku mengajak ke kosan itu dengan alasan mau mandi dulu. Kemudian di lokasi tersebut, pelaku memaksa berhubungan seksual dengan menarik tangan hingga korban tak berdaya.

“Pelaku melakukan daya paksa terhadap korban dengan melakukan persetubuhan,” ujarnya.

Usai kejadian itu, kata Kristian, korban merasa kesakitan dan meminta pelaku diantar ke Sekretariat Mapala tersebut. Di samping itu, korban telah menghubungi senior dan keluarganya melaporkan perbuatan pelaku.

“Panitia atau seniornya kemudian memanggil korban dan pelaku untuk klarifikasi. Atas dasar itu, korban dan pelaku dibawa ke Polda Jambi untuk melaporkan kejadian itu,” ucapnya.

Saat di Sekretariat Mapala tersebut, pelaku sempat dipukuli oleh keluarga korban yang tak terima dengan perbuatan pelaku sebelum dibawa untuk dilaporkan ke Mapolda Jambi.

Rekaman adegan asusila

Dari pemeriksaan, polisi menemukan 4 koleksi video asusila pribadi di ponsel tersangka dengan empat perempuan berbeda. Kristian mengatakan polisi menduga empat video tersebut diduga merupakan korban pelecehan lainnya dari pelaku.

“Kami melakukan penyelidikan melalui HP ada indikasi (korban lain), ada video dengan wanita berbeda yang terdeteksi 4 orang perempuan,” kata Kristian.

Kristian menambahkan video tersebut diduga digunakan pelaku untuk mengancam korban agar kembali melakukan perbuatan bejat itu. Aksi merekam adegan asusila itu pun ternyata sama dilakukan terhadap korban mahasisiwi mapala yang terbaru.

Saat itu pelaku mencoba menarik tangan R dan melepaskan pakaian korban, yang selanjutnya divideokan oleh pelaku. Video tersebut diancam akan disebarkan jika korban tidak menuruti perbuatannya.

Kristian meminta jika ada korban lain dari pelaku agar segera melapor. Hal ini, tentunya akan menjerat pelaku dengan hukuman yang lebih berat.

“Kita lihat perkembangannya apakah ada delik pidana (terkait koleksi video), apakah ada korban lain yang akan melapor setelah kejadian ini atau korban lain memonitor,” ujar Kristian.

Baca berita lengkapnya di sini.

(tim/kid)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *