IM57 Minta KPK Perjelas di Kasus-kasus Hukum yang Belum Selesai




Jakarta, Indonesia

Indonesia Memanggil (IM57+) Institute meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertagas kasus-kasus hukum yang belum selesai selama ini. Misalnya kasus yang diduga menjerat Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej. Eddy pernah jadi tersangka namun statusnya sudah gugur dalam praperadilan.

Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha menganggap hal itu penting karena berkaitan dengan posisi Eddy Hiariej yang telah ditunjuk untuk mengisi Kabinet Merah Putih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

“KPK harus berani secara tegas mengumumkan ke publik apabila memang Eddy OS Hiariej terlibat atau tidak terlibat dalam Sprindik dan Sprin Lidik yang sedang berjalan di KPK,” ujar Praswad melalui keterangan tertulis, Jumat (25/10).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Praswad mengingatkan jangan sampai proses penegakan hukum mengikuti kepentingan politik. KPK, terang dia, bukan alat untuk melindungi atau menggebuk pemain politik.

“Jika memang Eddy OS tidak bersalah, sampaikan secara tegas. Jika memang Eddy OS masih tersangkut perkara, maka segera keluarkan Sprindik atau Sprinlidiknya,” tegas Praswad.

Praswad menambahkan semestinya Presiden Prabowo mempertimbangkan rekam jejak menteri yang hendak membantunya.

Menurut dia, pimpinan institusi negara harus memiliki rekam jejak yang klir tanpa ada catatan buruk, sehingga mampu mewujudkan semangat antikorupsi dalam kebijakannya.

“Tidak hanya cukup terbebas dari isu hukum semata,” kata Praswad.

Belum ada pernyataan terkini dari KPK mengenai penanganan kasus yang diduga melibatkan Eddy Hiariej. Usia kasus tersebut sudah masuk sembilan bulan terhitung sejak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggugurkan status tersangka Eddy Hiariej.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada akhir Juni kemarin menegaskan tidak ada rencana menghentikan penyidikan kasus Eddy Hiariej.

Alex menuturkan putusan Praperadilan menyebut penetapan tersangka terhadap Eddy Hiariej dan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan tidak sah karena alat bukti tidak cukup dan penetapan tersangka dilakukan pada saat penyelidikan.

“Ya tinggal terbitkan Sprindik [Surat Perintah Penyidikan] baru untuk mencari/menemukan alat bukti yang dengan alat bukti tersebut digunakan untuk menetapkan tersangka,” ucap Alex pada Selasa (25/6).

Alex menyampaikan proses hukum terhadap Eddy Hiariej dkk tidak memerlukan gelar perkara atau ekspose lagi, melainkan hanya tinggal mengeluarkan Sprindik baru.

Penetapan ulang seseorang sebagai tersangka pascaputusan Praperadilan pernah dilakukan KPK. Saat itu, KPK menetapkan kembali mantan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka usai yang bersangkutan menang di Praperadilan.

Adapun penetapan tersangka sebenarnya tidak menggugurkan tindak pidana. Hal itu didasarkan pada Pasal 2 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2016.

KPK sebelumnya menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI.

Mereka ialah Eddy Hiariej bersama dua orang dekatnya yaitu Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi serta Helmut Hermawan. Eddy Hiariej dan Helmut berhasil mengalahkan KPK lewat Praperadilan yang putusannya dibacakan majelis hakim PN Jakarta Selatan pada Selasa, 30 Januari 2024.

(ryn/DAL)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *