48 Saksi & Belum Ada Tersangka




Jakarta, Indonesia

Polda Jateng diduga telah mengantongi nama calon tersangka dalam kasus dugaan perundungan (bully) di PPDS Anestesi Undip.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto mengatakan kasus dugaan perundungan di lingkungan akademis PPDS Undip itu telah dinaikkan statusnya ke penyidikan sejak 7 Oktober 2024 lalu. Meski sudah naik penyidikan, kepolisian belum menetapkan tersangka pada kasus tersebut.

Artanto mengatakan belum bisa mengungkapkan calon tersangka, karena penyidik masih perlu melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. Dia bilang penyidik harus berhati-hati, dan ada beberapa persyaratan yang harus didalami untuk menetapkan tersangka.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Penyidik berhati-hati, azas praduga tak bersalah harus dipenuhi,” katanya di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (15/10) seperti dikutip dari Antara.

Dalam penyidikan perkara ini, lanjut dia, kepolisian telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke kejaksaan, meskipun belum menetapkan tersangka.

Kepolisian, menurut dia, sudah menaikkan status perkara tersebut dari penyelidikan ke penyidikan sejak 7 Oktober 2024. Dia menerangkan gelar perkara itu dipimpin langsung Dirreskrimum Kombes Pol Johanson Simamora.

“Gelar perkara juga diikuti oleh ahli, Biro Pengawasan Penyidik, serta Direktorat Tindak Pidana Umum,” kata Artanto.

Ia memastikan kepolisian mempercepat penanganan perkara tersebut dengan selalu memperhatikan prinsip kehati-hatian.

Dalam kasus itu hingga Selasa lalu, kata Artanto, penyidik sudah memeriksa 48 saksi, baik yang berasal dari doktor senior maupun junior di program pendidikan tersebut.

Sebanyak 48 saksi itu berasal dari kakak kelas dan adik kelas korban almarhumah dr Aulia Risma, hingga pihak kampus.

“Semua saksi ini yang berkaitan berhubungan dengan kasus perkara perundungan atau bullying tersebut. Ini sangat berkaitan. Baik senior, junior, maupun saksi ahli, maupun dari pihak instansi yang terkait dengan permasalahan ini semua,” kata Artanto.

Artanto juga mengatakan dalam mengusut kasus tersebut, pihaknya mendalami soal pemerasan yang diduga terkait dengan perundungan di lingkungan akademis PPDS Anestesi Undip.

Sebelumnya, dugaan kasus bully di lingkungan akademis PPDS Undip terbuka setelah seorang mahasiswi, dr Aulia Rism, meninggal dunia diduga bunuh diri di kamar kos, Jalan Lempongsari, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Kematian dr Aulia Risma yang ditemukan pada tanggal 12 Agustus 2024 tersebut diduga berkaitan dengan perundungan di tempatnya menempuh pendidikan.

Kemenkes pun telah membekukan sementara PPDS Anestesi Undip. Menkes Budi Gunadi Sadikin beberapa waktu lalu mengatakan pencabutan pembekuan PPDS Anestesi Undip dilakukan setelah kasus dugaan bully tuntas.

Kasus dugaan perundungan itu pun telah dilaporkan pihak keluarga almarhumah dr Aulia Risma ke Polda Jateng 4 September 2024.

Merespons kasus sudah naik penyidikan, tetapi belum ada tersangka, pihak keluarga korban mengaku tetap menunggu langkah kepolisian.

“Dari keluarga yang pertama tadinya kecewa karena penetapan tersangka hari ini tidak bisa dilaksanakan. Namun setelah mendengar penjelasan dari pihak Polda kami bisa mengerti,” kata Kuasa hukum keluarga korban, Misyal Achmad, Selasa kemarin, seperti dikutip dari detikJateng.

“Karena diperlukan ada beberapa keterangan saksi lagi untuk mempertajam. Karena kalau ini dipaksakan nanti di pengadilan agak repot,” imbuhnya.

Menurutnya, yang terpenting yakni nantinya pelaku harus dibawa ke jalur hukum, dan diberikan hukuman pidana yang setimpal.

(Antara, tim/kid)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *