KPK Periksa Eks Anggota DPRD Jatim Tersangka Kasus Dana Hibah




Jakarta, Indonesia

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024 Mahhud selaku tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Tahun Anggaran 2021-2022, Kamis (24/10).

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Mahhud belum dilakukan penahanan.

“Terperiksa hadir, didalami terkait dengan peran yang bersangkutan dalam turunnya dana hibah untuk Pokmas dari APBD Prov Jatim TA 2021-2022 dan dugaan penyerahan uang kepada tersangka lain atas turunnya dana hibah tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Jumat (25/10).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penyidik KPK juga memeriksa anggota DPRD Kabupaten Sampang Periode tahun 2019-2024 Fauzan Adima yang juga berstatus tersangka. Pemeriksaan dilakukan di Rutan Sampang.

Namun, pemeriksaan tersebut belum masuk ke materi pokok.

“Tersangka hadir namun tak didampingi penasihat hukum sehingga penyidik belum bisa masuk pada materi perkara,” kata Tessa.

Selain itu, tim penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur di Jalan Raya Bandara Juanda, Sidoarjo.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka yang dipanggil untuk diperiksa yaitu:

Mohammad Baharuddin Yusuf (swasta)
Akh. Munir Suudi (swasta)
Moch S. Arifin (swasta)
Abdus Shomad (swasta)
Wiwik Endahwati (Kepala Sekolah SDIU AI Maslachah)
Rudi Wahyu (Manajemen Begawan Apartemen)
Syamsul Arifin (swasta
Rahayu Ratnawati (staf kantor notaris/PPAT Kika Maryantika)
Namun, saksi Munir Suudi, Moch S. Arifin dan Rahayu mangkir dari panggilan.

Sementara untuk saksi lainnya, tim penyidik KPK mendalami perihal pengajuan, pencairan, pemotongan dan pengelolaan dana hibah. Kemudian juga mengenai jual beli aset kepada tersangka dan keluarga.

KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Terdiri dari empat orang penerima suap dan 17 lainnya sebagai pemberi.

Adapun dari empat tersangka tersebut, tiga orang merupakan penyelenggara negara. Satu lainnya ialah staf dari penyelenggara negara.

Sementara untuk 17 tersangka pemberi, sebanyak 15 di antaranya adalah pihak swasta dan dua lainnya penyelenggara negara.

Pada tanggal 26 Juli 2024 lalu, KPK mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 965 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk 21 orang.

Mereka atas nama KUS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); AI (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); AS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); BW, JPP, HAS, dan SUK (swasta).

Kemudian AR, WK, AJ, MAS, AA, AH (swasta) dan FA (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Sampang).

MAH (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur), JJ (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo), serta AYM, RWS, MF, AM, dan MM dari pihak swasta.

(ryn/isn)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *