Kasus Vonis Tannur, Kejagung Sita Uang Tunai dari Rumah Eks Pejabat MA




Jakarta, Indonesia

Kejaksaan Agung (Kejagung) disebut menyita sejumlah uang tunai dari kediaman eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar di kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.

Kabar penyitaan itu juga turut dibenarkan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Ardiansyah. Penggeledahan dilakukan penyidik setelah menangkap Zarof Ricar di wilayah Jimbaran, Bali.

“Iya betul (disita uang dari kediaman Zarof Ricar),” ujarnya kepada wartawan lewat pesan singkat, Jumat (25/10).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya Kejagung kembali menangkap salah satu pihak terkait di kasus dugaan suap pemberian vonis bebas terhadap Ronald Tannur oleh tiga hakim PN Surabaya.

Penangkapan dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus kepada eks Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung Zarof Ricar di wilayah Bali, pada Kamis (24/10) kemarin.

Sebelumnya Kejagung resmi menetapkan tiga hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul sebagai tersangka penerima suap dalam kasus vonis bebas pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.

Selain ketiga hakim tersebut, pengacara Ronald Tannur Lisa Rahmat juga turut ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Dalam kasus ini penyidik juga menyita barang bukti uang tunai dalam berbagai pecahan senilai RP20 miliar beserta sejumlah barang elektronik.

Barang bukti tersebut didapati penyidik usai menggeledah enam lokasi kediaman dari masing-masing tersangka yang tersebar di wilayah Jakarta, Semarang, dan Surabaya.

(tfq/isn)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *