Kejagung Ungkap Pengacara Ronald Tannur Siapkan Rp5 M untuk Kasasi MA




Jakarta, Indonesia

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI resmi menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) sebagai tersangka kelima dalam kasus vonis bebas terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur di PN Surabaya, Jawa Timur (Jatim).

Dia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga ikut mufakat membantu suap hingga total Rp5 miliar agar Ronald Tannur tetap divonis bebas di tingkat kasasi.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar mengatakan penetapan tersangka dilakukan penyidik usai menangkap Zarof di wilayah Bali, pada Kamis (24/10) sore.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Penyidik menetapkan ZR sebagai tersangka karena ditemukan bukti yang cukup dalam kasus korupsi suap dan gratifikasi,” jelasnya dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Jumat (25/10) malam.

Dia mengatakan Zarof ditetapkan jadi tersangka untuk ‘membantu’ penanganan kasasi Ronald Tannur di Mahkamah Agung (MA). Sebelumnya vonis bebas Ronald Tannur dari PN Surabaya diajukan kasasi oleh Kajati Jatim ke MA. Tersangka diduga membantu untuk menyalurkan total hingga Rp5 miliar agar kasasi di MA tetap membebaskan Ronald Tannur.

Zarof diduga terlibat mufakat dengan Lisa Rahmat (LR) selaku pengacara Ronald Tannur untuk membantu pengondisian hakim agung di tingkat kasasi.

“Kronologis penangkapan ini dimana awalnya LR meminta ZR agar ZR mengupayakan hakim agung pada MA tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam putusan kasasinya. Dan LR menyampaikan pada ZR, menyiapkan dana Rp5 miliar untuk hakim agung, dan ZR akan diberikan fee 1 miliar atas jasanya,” kata Abdul Qohar.

“Di bulan Oktober 2024, LR menyampaikan kepada ZR akan mengantarkan uang sebesar Rp5 miliar. Uang tersebut berdasarkan catatan akan diberikan oleh LR pada ZR adalah untuk hakim agung atas nama S, atas nama A,  atas nama S yg menangani perkara kasasi Ronald Tannur,” imbuhnya.

Namun, kata Abdul Qohar, Zarof tak mau menerima uang rupiah seluruhnya dari Lisa Rahmat dan menyarankan agar ditukar dengan mata uang asing di kawasan Blok M, Jakarta Selatan.

Lisa lalu menukar uang rupiah dalam bentuk mata uang asing yang jumlah totalnya sekitar Rp5 miliar. Uang itu kemudian diserahkan ke Zarof di rumahnya yang berada di Jakarta Selatan.

“Setelah itu uang tersebut disimpan ZR di dalam brankas yg ada di ruang kerja dalam rumah ZR,” katanya.

Zarof ditangkap penyidik di sebuah hotel mewah di Bali, selain itu rumahnya yang berada di Jakarta Selatan pun telah digeledah penyidik.

Selama berkarier di MA, Abdul Qohar mengatakan Zarof pernah menjabat sebagai Kepala Pusat Diklat Hukum dan Peradilan MA. Terkait jabatan itu, kata Abdul Qohar, Kejagung juga mendapati bahwa Zarof juga kerap menerima gratifikasi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung baik dalam bentuk mata uang rupiah maupun asing.

Hasil gratifikasi Zarof di MA yang disita Kejagung mencapai sekitar Rp920 juta dan emas batangan seberat 51 kg.

Sebelumnya Kejagung resmi menetapkan tiga hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul sebagai tersangka penerima suap dalam kasus vonis bebas pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.

Selain ketiga hakim tersebut, pengacara Ronald Tannur Lisa Rahmat juga turut ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Dalam kasus ini penyidik juga menyita barang bukti uang tunai dalam berbagai pecahan senilai Rp20 miliar dan sejumlah barang elektronik.

Barang bukti tersebut didapati penyidik usai menggeledah enam lokasi kediaman dari masing-masing tersangka yang tersebar di wilayah Jakarta, Semarang, dan Surabaya.

(tfq/kid)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *