Raffi Ahmad Respons Gelar Doktor yang Tak Diakui Kemendikbud




Jakarta, Indonesia

Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad buka suara terkait gelar doktor honoris causa (HC) miliknya di mana kampus yang memberikannya tidak berizin Kemendikbud. Meski tak berizin dari Kemendikbud, gelar doktor HC itu dibacakan saat Raffi dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden di Istana Merdeka Jakarta, Selasa (22/10).

Saat ditanya awak media terkait gelar doktor kehormatan yang sempat kontroversial tersebut, Raffi Ahmad hanya tersenyum dan menyerahkan tanggapan kepada pihak terkait.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Ya kalau itu mungkin nanti ditanyakan saja kepada pihak sebelah sana,” kata Raffi, Selasa (22/10), tanpa mau melanjutkan topik tersebut.

Ketika gelar doktor yang ia terima jadi kontroversi pada akhir September 2024, Raffi Ahmad bergeming dari kritikan netizen dan mengunggah video yang menampilkan dirinya mendapatkan penghargaan tersebut.


Dalam video itu, ia menambahkan bahwa alasan dirinya mendapatkan penghargaan itu karena kontribusinya selama puluhan tahun di industri hiburan.

Bukan cuma itu, Raffi pun memberikan keterangan tambahan dalam unggahan pertamanya bahwa gelar doktor honoris causa adalah “gelar kesarjanaan yang diberikan oleh suatu perguruan tinggi/universitas yang memenuhi syarat kepada seseorang, tanpa orang tersebut perlu untuk mengikuti dan lulus dari pendidikan yang sesuai untuk mendapatkan gelar kesarjanaannya tersebut”.

[Gambas:Video ]

Gelar doktor itu diberikan oleh Universal Institute of Professional Management (UIPM). Kemendikbud sendiri menyatakan kampus tersebut tak punya izin operasional di Indonesia.  Dengan demikian, gelar akademis yang dianugerahkan kampus itu ke Raffi pun terancam tak dapat diakui.

Berdasarkan UU12/2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Permendikbudristek23/2023, tanpa izin operasional penyelenggaraan pendidikan tinggi dari pemerintah, gelar akademik yang diperoleh dari perguruan tinggi asing tersebut tidak dapat diakui.

Sementara itu Deputi Lawyer UIPM Helena Pattirane menegaskan kantor pusat UIPM tak berada di Indonesia. Ia mengklaim kampus itu terdaftar dan sah secara hukum internasional.

“Legitimasi kami yang pertama yaitu kami terdaftar di APKM, yang kedua kami terdaftar di lembaga ECOSOC, yang ketiga kita terdaftar di KAHE dan yang keempat kita terdaftar di UIA. Berdasarkan empat legitimasi ini kami sah secara hukum internasional berdiri sebagai universitas yang bekerja sama dan berafiliasi langsung dengan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB),” kata Helena dalam jumpa persnya di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (8/10).

Dilantik jadi Utusan Khusus

Sementara itu, pelantikan Raffi dan sejumlah utusan khusus presiden dilakukan melalui Keputusan Presiden Nomor 76/M tahun 2024 tentang Pengangkatan Utusan Khusus Presiden RI tahun 2024-2029.

Raffi juga mengaku masih menunggu waktu untuk berdiskusi dan mendengar instruksi Presiden Prabowo.

Ia menjelaskan sebenarnya sudah mempersiapkan program yang akan dijalankan sebagai Utusan Khusus Presiden. Namun, ia membutuhkan waktu diskusi supaya program itu dapat terlaksana dengan baik.

“Untuk masalah program ke depan saya juga sudah mempersiapkan, tapi diskusinya mungkin nanti,” jelas Raffi. “Setelah ini saya juga menunggu instruksi dari Pak Presiden untuk nanti berdiskusi tentang program kerja apa saja yang memang harus kita sinkronisasi,”

Dalam kesempatan itu, Raffi juga memastikan akan mulai melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) usai resmi dilantik Prabowo.

Adapun Pelantikan Raffi itu dilakukan berbarengan dengan tujuh penasihat khusus presiden, tujuh utusan khusus presiden, Stafsus Presiden bidang Ekonomi Kreatif, hingga enam kepala dan wakil badan lainnya.

“Nanti kita akan melaporkan juga LHKPN nya,” ujar Raffi.

(khr/end)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *