Eks KPU Arief Budiman & Wahyu Setiawan Dihadirkan di Sidang Hasto




Jakarta, Indonesia

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) memanggil tiga orang saksi untuk memberikan keterangan dalam sidang kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terdakwa Hasto Kristiyanto selaku Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Kamis (17/4).

Para saksi tersebut ialah Komisioner KPU RI periode 2012-2017 dan 2017-2022 Arief Budiman, Komisioner KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan, dan mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina.



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wahyu dan Tio merupakan mantan narapidana kasus suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 yang menjerat Harun Masiku (buron) dan Hasto.

“Sudah konfirmasi hadir mereka,” ujar Jaksa KPK Takdir Suhan saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Kamis (17/4).





Saksi-saksi yang dihadirkan ini berasal dari Jaksa KPK- yang diminta untuk dihadirkan ke muka persidangan setelah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak nota keberatan atau eksepsi penasihat hukum Hasto.

Hasto didakwa telah merintangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka mantan calon legislatif PDIP Harun Masiku (buron). Hasto disebut menghalangi KPK menangkap Harun Masiku yang sudah buron sejak tahun 2020 lalu.

Selain itu, Hasto juga didakwa menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp600 juta.

Suap diberikan agar Wahyu yang sempat menjadi kader PDIP mengurus penetapan PAW anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.

Hasto didakwa memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri kemudian juga Harun Masiku.

Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka tetapi belum diproses, lalu Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku masih menjadi buron.

(ryn/wis)


[Gambas:Video ]



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *