Kejagung Berpeluang Periksa Majelis Hakim Kasus Ronald Tannur di MA




Jakarta, Indonesia

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku membuka peluang memeriksa majelis hakim yang mengadili kasasi Ronald Tannur di Mahkamah Agung (MA).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar menyebut hal itu dilakukan lantaran terdapat pemufakatan jahat suap agar putusan kasasi juga turut membebaskan Ronald Tannur.

“Tidak menutup kemungkinan (periksa Majelis Hakim MA). Semua yang terlibat pasti akan kami panggil untuk menemukan titik terang,” jelasnya dalam konferensi pers, Jumat (25/10).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Abdul menjelaskan pemufakatan jahat itu terjadi antara Lisa Rahmat (LR) selaku pengacara Ronald Tannur dengan Zarof Ricar (ZR) yang merupakan mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA.

Dalam kesepakatannya, Lisa menyatakan kepada Zarof akan menyiapkan dana pengurusan perkara untuk diserahkan kepada majelis hakim sebesar Rp5 miliar. Sementara biaya jasa pengurusan perkara untuk Zarof sebesar Rp1 miliar.

Setelah terjadi kesepakatan, Lisa kemudian memberikan uang setara Rp5 miliar dalam bentuk pecahan mata uang asing kepada Zarof pada Oktober 2024.

Berdasarkan catatan keuangan yang ditemukan penyidik, Abdul mengatakan, uang itu ditujukan Lisa kepada para Majelis Hakim yang menangani kasasi Ronald Tannur.

“Dalam catatannya LR akan diperuntukkan atau diberikan kepada ZR untuk Hakim Agung atas nama S, atas nama A, dan atas nama S yang menangani kasasi Ronal Tannur,” ujarnya.

Dalam perkara ini, Zarof Ricar dan pengacara Lisa Rachmat telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemufakatan jahat suap dan gratifikasi pengurusan vonis terhadap Ronald Tannur.

Atas perbuatannya, Zarof dijerat dengan pasal 5 ayat 1 juncto pasal 15 juncto pasal 18 UU Tipikor dan pasal 12 B juncto pasal 18 UU Tipikor. Sementara Lisa dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 juncto pasal 15 UU Tipikor.

Sebelumnya Kejagung resmi menetapkan tiga hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul sebagai tersangka penerima suap dalam kasus vonis bebas pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.

Selain ketiga hakim tersebut, pengacara Ronald Tannur Lisa Rahmat juga turut ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Dalam kasus ini penyidik juga menyita barang bukti uang tunai dalam berbagai pecahan senilai RP20 miliar beserta sejumlah barang elektronik.

Barang bukti tersebut didapati penyidik usai menggeledah enam lokasi kediaman dari masing-masing tersangka yang tersebar di wilayah Jakarta, Semarang, dan Surabaya.

(tfq/wiw)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *