Fakta-fakta Bawaslu Gerebek Kumpul Kades Jateng di Hotel Semarang



Daftar Isi



Jakarta, Indonesia

Puluhan kepala desa (kades) kocar-kacir saat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang menggerebek mereka di sebuah hotel bintang lima di Semarang, Jawa Tengah (Jateng).

Kejadian itu berlangsung pada Rabu (23/10). Bawaslu menemukan kejadian itu setelah mendapatkan laporan dari warga soal kegiatan kumpul kades se-Jateng itu.

Bawaslu menduga kegiatan itu merupakan mobilisasi kades untuk mendukung salah satu pasangan calon Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) atau Pilgub Jawa Tengah 2024.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut sejumlah fakta dari penggerebekan kegiatan kumpul kades se-Jateng itu yang telah Indonesia.com rangkum dari pemberitaan dua hari terakhir:

90 orang kades kocar-kacir

Pada Rabu (23/10), Bawaslu Semarang menerjunkan 11 orang memeriksa laporan warga. Setibanya di sebuah hotel mewah, para personel Bawaslu terkendala masuk ruangan.

Mereka baru bisa masuk saat ada seorang kades yang baru datang. Saat masuk, mereka menemukan puluhan kades di dalam ruangan.

“Atas kedatangan kami, diperkirakan ada sekitar 90 kades yang semula memenuhi tempat duduk langsung membubarkan diri dan meninggalkan lokasi pertemuan,” ungkap Ketua Bawaslu Kota Semarang Arief Rahman dilansir Antara, Jumat (25/10).

Satu komando

Bawaslu Semarang mengungkap para kades itu tergabung dalam Paguyuban Kepala Desa (PKD) Se-Jateng. Para kades mengusung slogan “Satu Komando Bersama Sampai Akhir”.

Menurut Arief, kades-kades itu bukan hanya berasal dari Semarang. Kumpulan itu juga bukan hanya kades, melainkan juga sekretaris desa.

“Kabupaten yang terkonfirmasi, antara lain Pati, Rembang, Blora, Sukoharjo, Sragen, Kebumen, Purworejo, Klaten, Wonogiri, Cilacap, Brebes, Pemalang, Kendal, Demak, dan Semarang,” kata Arief.

Terancam penjara

Bawaslu Semarang memproses temuan itu dengan laporan ke Bawaslu Jateng. Arief menyampaikan undang-undang tegas melarang kades dan para abdi negara lainnya ikut dalam pemenangan salah satu calon.

Arief mengatakan larangan tersebut diatur dalam pasal 71 Ayat 1 UU Pilkada. Selain itu, pasal 188 UU Pilkada juga mengatur pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan, dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 atau paling banyak Rp6.000.000,00 bagi aparat negara yang memihak.

Dua kali aksi kumpul kades diduga terkait pilkada

Bawaslu Semarang sudah dua kali menemukan dugaan pengerahan kades untuk pemenangan salah satu calon di Pilgub Jateng.

Pekan lalu, tepatnya 17 Oktober 2024, ada pertemuan yang berlangsung di wilayah Semarang Barat dengan peserta kurang lebih 200 kades se-Kabupaten Kendal.

PDIP ingatkan Bawaslu dugaan mobilisasi kepala desa

Ketua DPP PDI Perjuangan Ronny Talapessy mengaku sebagai salah satu pihak yang sempat melaporkan adanya dugaan mobilisasi kepala desa untuk mendukung suatu kandidat tertentu di Pilkada Jawa Tengah 2024.

Ronny pun menyambut positif tindakan Bawaslu melakukan penggrebekan terhadap dugaan upaya mobilisasi kades tersebut. Ia berharap upaya ini dapat membawa Pilgub Jawa Tengah bisa berjalan dengan prinsip jujur dan adil.

(dhf/kid)

[Gambas:Video ]





Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *