Kim Jong Un Ubah Konstitusi Korut, Cap Korsel ‘Negara Musuh’




Jakarta, Indonesia

Pemerintah Kim Jong Un memperbarui konstitusi dan mendefinisikan Korea Selatan sebagai “negara musuh”, di tengah ketegangan yang meningkat antara kedua negara beberapa waktu terakhir. 

Perubahan status Korsel di mata Korea Utara bersamaan dengan peledakan jalan yang menghubungkan kedua negara ini.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Ini [meledakkan jalan] adalah tindakan tak terelakkan dan sah yang diambil sesuai persyaratan Konstitusi DPRK, yang dengan jelas mendefinisikan ROK sebagai negara yang bermusuhan,” demikian pernyataan pemerintah Korut, dikutip AFP.

DPRK atau Democratic People’s Republic of Korea merupakan nama resmi Korea Utara. Sementara itu, ROK atau Republic of Korea adalah nama resmi Korea Selatan.

Sejauh ini, tak ada informasi lebih rinci soal perubahan konstitusi Korut. Penetapan status Korsel muncul usai Pyongyang menggelar rapat penting pada pekan lalu.

Amandemen konstitusi tersebut juga merupakan konfirmasi pertama bahwa hukum di Korut sesuai permintaan pemimpin Kim Jong Un.

Pada Januari, Kim menyebut Korsel sebagai musuh utama Korut.

Berdasarkan perjanjian antar Korea pada 1991, hubungan Korut dan Korsel didefinisikan sebagai “hubungan khusus.” Ini merupakan bagian proses terkait penyatuan kembali, bukan sebagai hubungan antar negara.

Amandemen status itu juga muncul usai Korut meledakkan bagian jalan Gyeongui dan Donghae di utara Garis Demarkasi Militer.

Sejumlah pakar mengatakan tindakan Korut kemungkinan untuk membangun lebih banyak penghalang fisik di sepanjang perbatasan.

Peledakan jalan juga terjadi setelah Korut menuding Korsel mengerahkan drone ke Pyongyang. Pesawat tak berawak itu juga membawa selebaran propaganda berisi anti rezim Kim Jong Un.

Korut mewanti-wanti Korsel jika ada drone yang melayang lagi di Pyongyang mereka akan mengambil tindakan militer yang tegas.

Pemerintahan Kim juga akan menganggap pengerahan drone sebagai deklarasi perang.

(isa/dna)


[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *