Tak Terima Divonis 9 Tahun Penjara, Karen Agustiawan Tempuh Kasasi




Jakarta, Indonesia

Mantan Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan menempuh kasasi karena tidak terima dihukum sembilan tahun penjara.

Upaya hukum tersebut diketahui dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Status perkara: penerimaan memori kasasi,” demikian dilansir dari laman SIPP PN Jakarta Pusat, Kamis (17/10).

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menghukum Karen dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Karen dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dalam kasus korupsi terkait pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) tahun 2011-2021.

Vonis tersebut menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat Nomor: 12/Pid.Sus-TPK/2024/PN.JKT. PST.

Perkara nomor: 41/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis hakim Sumpeno dengan anggota Brmargareta Yulie Bartin Setyaningsih dan Gatut Sulistyo. Panitera pengganti Haiva. Putusan dibacakan pada Jumat, 30 Agustus 2024.

Majelis hakim memutuskan sejumlah barang bukti dikembalikan kepada penuntut umum KPK untuk digunakan dalam perkara lain atas nama tersangka Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani.

(ryn/fra)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *