Pria Jepang Dihukum Penjara 3 Tahun karena Bikin Virus Pakai AI




Jakarta, Indonesia

Seorang pria berusia 25 tahun di Jepang dinyatakan bersalah pada 25 Oktober 2024, karena membuat virus komputer melalui penggunaan kecerdasan buatan atau AI generatif interaktif.

Atas perbuatannya, pria bernama Ryuki Hayashi dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun, yang akan ditangguhkan selama empat tahun.

Pengadilan Distrik Tokyo di Jepang menghukum Ryuki Hayashi karena membuat rekaman digital ilegal. Jaksa telah meminta pengadilan memberikan hukuman penjara empat tahun.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ini mungkin pertama kalinya di Jepang seseorang dinyatakan bersalah dalam kasus pidana karena menyalahgunakan AI generatif.

Seperti dilansir The Straits Times, menurut putusan dan sumber lain, Hayashi membuat virus seperti ransomware di rumahnya di Kota Kawasaki, Jepang.

Hayashi dilaporkan menggunakan komputer dan telepon pintarnya sekitar 31 Maret 2023 untuk menciptakan virus tersebut.

Dia membuat virus berdasarkan kode sumber program komputer ilegal, yang diperolehnya melalui penggunaan AI generatif interaktif.

Selain itu, Hayashi juga diduga membeli kartu SIM dengan nama orang lain untuk melancarkan aksinya agar tidak terlacak pihak berwenang di Negeri Matahari Terbit tersebut.

(wiw)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *