Kapolri Ungkap 3 Direktorat di Korps Pemberantasan Korupsi




Jakarta, Indonesia

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap tiga Direktorat dalam Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipikor) Polri.

“Yakni Direktorat Pencegahan, kemudian Direktorat Penyidikan dan Direktorat Penelusuran dan Pengamanan Aset,” kata Sigit kepada wartawan di Monas, Jakarta Pusat, Jumat (18/10).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Listyo mengatakan nantinya Kortastipikor akan berkoordinasi dengan instansi terkait ihwal penanganan tindak pidana korupsi.

“Bagian dari upaya Polri untuk bersama-sama dengan instansi yang lain dalam hal ini KPK dan Kejaksaan untuk bisa mengoptimalkan pemberantasan tindak pidana korupsi,” tutur dia.

Listyo menyebut pembentukan Kortastipikor ini juga sejalan dengan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Presiden terpilih, Prabowo Subianto dalam rangka pemberantasan korupsi.

“Dan tentunya kami menyesuaikan apa yang diharapkan oleh beliau berdua tentunya berul-betul bisa kita optimalkan,” katanya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya meresmikan pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.

Pembentukan Kortas Tipikor itu diteken oleh Presiden Jokowi melalui Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2024 yang ditandatangani pada Selasa 15 Oktober kemarin.

Kortastipikor Polri itu merupakan hasil pengembangan dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) yang sebelumnya berada di bawah naungan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Dalam ketentuan terbaru di Pasal 20A ayat (1) Perpres 122/2024, Kortas Tipikor tidak lagi berada di Bareskrim Polri, melainkan akan menjadi unsur pelaksana tugas pokok yang langsung bertanggung jawab kepada Kapolri.

“Kortas Tipikor merupakan unsur pelaksana tugas pokok bidang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berada di bawah Kapolri,” bunyi Perpres tersebut.

(dis/fra)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *