Larangan iPhone 16 di Indonesia, Beli di Luar Negeri Boleh?




Jakarta, Indonesia

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan ponsel flagship Apple, iPhone 16, masih dilarang diperjualbelikan di Indonesia. Bagaimana nasib iPhone 16 yang diboyong dari luar negeri?

Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief mengatakan pemerintah melarang penjualan iPhone 16 di dalam negeri lantaran Apple sampai saat ini belum mengantongi sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Kendati begitu, produk iPhone 16 yang merupakan bawaan penumpang, awak, atau melalui pos serta tidak diperjualbelikan, secara aturan boleh masuk ke Indonesia.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Menambahkan pernyataan sebelumnya dari Bapak Menteri Perindustrian [Agus Gumiwang Kartasasmita], seri iPhone 16 yang masuk ke Indonesia dengan dibawa penumpang dan membayar pajak merupakan barang bawaan yang tidak boleh diperjualbelikan dan terbatas pada pemakaian pribadi penumpang,” jelas Febri, Jumat (25/10), melansir Antara.

Menurut Febri pada dasarnya iPhone 16 masuk dalam kategori barang pos dan telekomunikasi yang boleh masuk Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berdasarkan Pasal 35 pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran. Dengan catatan, jumlah yang dibawa tidak boleh lebih dari dua unit per penumpang.

Aturan tersebut juga menyatakan bahwa barang bawaan dan atau barang yang dikirim melalui penyelenggaraan pos digunakan untuk keperluan sendiri, tidak diperdagangkan dan/atau tidak untuk tujuan komersial dikecualikan dari kewajiban standar teknis, yang di dalamnya termasuk kewajiban TKDN sebesar 35 persen.

Febri memperkirakan, pada periode Agustus-Oktober 2024, sebanyak 9.000 unit iPhone 16 telah masuk ke Indonesia lewat jalur Bea dan Cukai.

Menurutnya ponsel-ponsel tersebut masuk secara legal, tapi akan menjadi ilegal apabila diperjualbelikan di Indonesia.

“Kemenperin mempersilakan masyarakat melaporkan pihak-pihak yang memperjualbelikan produk ponsel tersebut yang berasal dari bawaan penumpang,” katanya.

Sebelumnya, Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita masih belum memberikan lampu hijau untuk peluncuran iPhone 16 di Indonesia.

Agus menjelaskan pemerintah belum memberi izin untuk perilisan iPhone 16 di Tanah Air. Menurutnya hal ini dikarenakan Apple belum memenuhi kewajiban investasi mereka.

“Kami Kemenperin belum bisa buka izin untuk iPhone 16 karena masih ada komitmen yang harus direalisasikan oleh pihak Apple,” kata Agus di Kantor Kemenperin, Selasa (22/10), melansir CNBC Indonesia.

Menurutnya, Apple baru merealisasikan investasi sebesar Rp1,48 triliun, tapi masih ada selisih Rp240 miliar dari komitmen total yang ditetapkan sebesar Rp1,71 triliun.

Hal ini membuat Kemenperin tidak dapat merilis International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk perangkat tersebut. Angka tersebut dianggap rendah jika dibandingkan dengan produk yang mereka pasarkan di Indonesia, menurut Agus.

Politikus Partai Golkar itu menegaskan jika ada iPhone 16 yang dijual di Indonesia saat ini ilegal.

“Kalau ada iPhone 16 yang bisa beroperasi di Indonesia artinya itu boleh saya sampaikan ilegal, laporkan ke kami,” kata Agus.

“Karena kami belum keluarkan izin, bahwa mereka masih harus merealisasikan komitmen yang sudah mereka sepakati antara kami dengan mereka, pasti ilegal pasti, IMEI enggak keluar dari Kemenperin,” tuturnya menambahkan.

(dmi)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *