Aktivis Antikorupsi Tantang Akademi Sikapi Kasus Mardani Maming




Jakarta, Indonesia

Aktivis dan pegiat anti-korupsi Bambang Harymurti menantang semua akademisi anti-korupsi untuk tak tinggal diam atas perkara korupsi yang menjerat mantan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu Mardani H. Maming.

Apalagi, kata Bambang, pendapat para ahli hukum dan hasil eksaminasi atau pemeriksaan terhadap perkara itu menyatakan Maming seharusnya dinyatakan bebas.

“Pendapat para ahli hukum terkemuka dan hasil eksaminasi atas putusan perkara Mardani H. Maming yang menyatakan terhadap terdakwa seharusnya dinyatakan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum harus diketahui dan didengar oleh Mahkamah Agung yang berwenang memutus perkara pada Peninjauan Kembali, agar mempunyai dampak hukum,” kata Bambang dalam keterangannya, Kamis (17/10).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas dasar ini, Bambang meminta semua pihak berani menyatakan sikap dengan cara mengirimkan pesan kepada Mahkamah Agung (MA) dengan mengirimkan surat amicus curae (sahabat pengadilan).

“Harusnya para ahli hukum dan eksaminator putusan berani menyusun dan mengirimkan pendapatnya sebagai ahli atau sebagai amicus curiae (sahabat pengadilan) kepada Mahkamah Agung,” ujarnya.

“Jangan lupa peribahasa hukum yang kerap dikutip, yang menyatakan lebih baik membebaskan sepuluh bahkan seratus orang yang bersalah ketimbang menghukum satu orang yang tidak (terbukti) bersalah,” imbuh dia.

Senada, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof Topo Santoso menyebut eksaminasi kritis dari para ahli hukum terhadap putusan pengadilan merupakan sesuatu yang penting. Sebab, kekeliruan hakim dalam membuat sebuah keputusan sangat mungkin terjadi.

“Kekeliruan dalam putusan hakim selalu mungkin terjadi, dan eksaminasi kritis ini penting sebagai pembelajaran bagi para penegak hukum,” ucap dia.

Sementara itu, Guru Besar Hukum Administrasi Negara Universitas Diponegoro, Prof. Dr. Yos Johan Utama menyampaikan keputusan yang dibuat Maming saat masih menjabat tak pernah dibatalkan oleh pengadilan.

Artinya, kata dia, keputusan itu masih sah dan berlaku. Diketahui, keputusan itu terkait proses peralihan IUP OP milik PT BKPL ke PT PCN.

“Keputusan terdakwa masih sah dan berlaku, maka tidak ada pelanggaran administrasi. Tidak terdapat pula titik taut dengan perbuatan pidana, karena itu terhadap terdakwa tidak dapat dipidana, sehingga terdapat cukup alasan untuk menyatakan adanya kekhilafan atau kekeliruan yang nyata dalam putusan pengadilan yang memidana terdakwa,” ucap dia.

Pendapat tersebut juga disetujui Guru Besar Fakultas Hukum Unpad, Romli Atmasasmita, Guru Besar Fakultas Hukum Unpad. Bahkan, menurut Romi, ada delapan kehilafan hakim yang menyidangkan perkara Maming.

Kekeliruan yang dimaksud Romli adalah proses penuntutan kasus ini yang menurutnya seperti dipaksakan dengan penerapan pasal yang kurang tepat.

“Menurut saya, ada delapan kekeliruan yang bisa dikategorikan sebagai kesesatan dalam penerapan hukum,” ujarnya.

Sebelumnya, MA menolak kasasi mantan politikus PDIP yang juga mantan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu Mardani Maming dan menjatuhkan vonis 12 tahun penjara plus denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan. Vonis tersebut memperkuat putusan Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin.

Saat ini, MA tengah mengadili permohonan peninjauan kembali yang diajukan Maming lewat kuasa hukumnya, Abdul Qodir. Dilansir dari laman Kepaniteraan MA, permohonan PK Mardani Maming teregister dengan nomor perkara: 1003 PK/Pid.Sus/2024.

(dis/DAL)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *