Mahkamah Agung AS Cegah Trump Kirim Imigran Venezuela ke Penjara




Jakarta, Indonesia

Mahkamah Agung Amerika Serikat (MA AS) mencegah Presiden ASĀ Donald Trump melakukan deportasi terhadap belasan warga Venezuela ke penjara El Salvador.

Dikutip dari AFP, intervensi tersebut berlangsung secara dramatis pada Sabtu (19/4) malam. Tujuh dari sembilan hakim agung AS bersepakat menghalangi deportasi itu.

“Pemerintah diperintahkan untuk tidak memindahkan anggota kelompok tahanan mana pun dari Amerika Serikat hingga perintah berikutnya,” kata MA AS dilansir AFP.



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Putusan itu dipicu rencana dadakan deportasi belasan warga Venezueala pada Jumat malam. Dengan rencana itu, belasan warga Venezuela berpotensi dideportasi tanpa diberikan hak mendengarkan bukti atau membantah dalam kasus mereka.

Mahkamah mencegah Trump melanjutkan deportasi dengan landasan Undang-Undang Tahun 1798 tentang Musuh Asing. Undang-undang itu terakhir digunakan untuk mendeportasi warga keturunan Amerika-Jepang saat Perang Dunia II.

Trump sudah menggunakan undang-undang itu bulan lalu. Saat itu, dia mendeportasi sejumlah warga Venezuela dari AS ke penjara El Salvador yang terkenal sebagai tempat pengurungan gangster.

Trump mengklaim tindakannya mengusir tiba-tiba dan deportasi warga Venezueala ke El Salvador sebagai tindakan benar. Dia bersikeras langkah itu untuk menindak geng kriminal Venezuela yang kejam yang sekarang diklasifikasikan oleh pemerintah AS sebagai teroris.

Sejak kampanye, Trump berjanji melawan apa yang dia sebut sebagai invasi imigran kriminal. Retorika Trump tentang pemerkosa dan pembunuh yang mendatangi rumah-rumah di pinggiran kota laku keras di kalangan pemilih yang khawatir dengan isu imigran.

Saat berkuasa, Trump pun mengirim pasukan ke perbatasan AS-Meksiko. Dia juga mengenakan tarif ke Kanada dan Meksiko atas dugaan tidak mencegah penyeberangan ilegal geng seperti MS-13 dan Tren de Aragua.

Tindakan Trump mendeportasi warga Venezueala secara sewenang-wenang menjadi perhatian kelompok masyarakat sipil dan Partai Demokrat.

Mereka menilai Trump sudah membuat tindakan yang menabrak undang-undang. Mereka mempermasalahkan deportasi sewenang-wenang tanpa memberikan kesempatan warga Venezueala membela dirinya di hadapan hukum.

“Orang-orang ini berada dalam bahaya besar untuk menghabiskan hidup mereka di penjara asing yang mengerikan tanpa pernah memiliki kesempatan untuk pergi ke pengadilan,” kata pengacara Lee Gelernt dari Serikat Kebebasan Sipil Amerika.

Pemerintah AS mengajukan mosi usai putusan MA AS memblokir deportasi yang dilakukan Trump. Mereka beralasan pemerintah tidak boleh dicegah saat menggunakan UU Musuh Asing.

Mereka juga menilai seharusnya MA AS memperbolehkan pemerintah melakukan deportasi dengan landasan hukum selain undang-undang tersebut.

(dhf/mik)


[Gambas:Video ]



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *