Nikita Akan Diperiksa Lagi Usai Laporan atas Vadel Naik ke Penyidikan




Jakarta, Indonesia

Nikita Mirzani akan kembali dimintai keterangan terkait Vadel Badjideh pekan ini setelah laporannya resmi naik ke penyidikan. Peningkatan status itu karena penyelidik menemukan dugaan tindak pidana dalamnya.

Pemeriksaan dilakukan setelah laporan terkait dugaan persetubuhan dengan anak di bawah umur dan pemaksaan aborsi yang menyeret anak Nikita Mirzani, LM, itu ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PLH Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengungkapkan Nikita Mirzani menjadi satu dari saksi-saksi yang bakal kembali diperiksa dalam waktu dekat.

“Rabu (30/10) dijadwalkan [pemeriksaan untuk Nikita Mirzani],” kata Nurma Dewi seperti diberitakan detikcom, Senin (28/10).


Selain Nikita Mirzani, Vadel Badjideh selaku terlapor juga dipastikan bakal dimintai keterangan kembali. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengonfirmasi hal itu pada Minggu (27/10).

Namun, Ade Ary belum membeberkan kapan pemeriksaan lanjutan terhadap Vadel akan dilakukan oleh penyidik.

“Terlapor (Vadel) juga diperiksa dulu sebagai saksi,” kata Ade Ary.

[Gambas:Video ]

Ia juga masih belum mau blak-blakan mengenai kemungkinan Vadel menjadi tersangka dalam waktu dekat. Ade Ary hanya menyatakan penyidik bakal mendalami lebih lagi laporan tersebut dengan memanggil kembali para saksi.

“Setelah dinaikkan ke penyidikan, maka saksi-saksi yang sebelumnya dilakukan klarifikasi di tahap penyidikan itu diperiksa, diperiksa lagi namanya menjadi BAP,” ia menjelaskan.

“Saksi-saksi diambil keterangan lagi, termasuk para terlapor juga diperiksa dulu sebagai saksi.”

Sebelumnya, Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan melakukan aborsi kepada anaknya, LM.

Laporan Nikita Mirzani atas Vadel tertuang dalam LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA dan tercatat pada Kamis (12/9).

Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh dengan tuduhan yang mencakup beberapa pasal perlindungan anak dan kejahatan lain di bawah UU No. 35 Tahun 2014, yang merupakan amandemen dari UU No. 23 Tahun 2002, dan sejumlah pasal lain yang berkaitan dengan perlindungan anak dan kesehatan.

Terkait laporan itu, Vadel selaku terlapor telah dimintai keterangan pada Jumat (4/10) dan dicecar 33 pertanyaan oleh penyelidik. Usai pemeriksaan, Vadel mengaku yakin dirinya bakal lolos dari jeratan hukum.

“Yakin itu (bakal lolos), karena ini semua kan fitnah jadi gue yakin,” ujar Vadel kala itu.

(chri)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *