Cerita Jaksa Sempat Kaget Temukan Uang Rp920 M di Rumah Zarof Ricar




Jakarta, Indonesia

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar menyebut pihaknya sempat tidak menyangka menemukan uang tunai senilai Rp920 Miliar di rumah eks Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.

Abdul mengatakan saat itu jaksa penyidik yang ditugaskan untuk menggeledah rumah Zarof di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, sempat kaget ketika menemukan uang tunai yang hampir mencapai Rp1 triliun.

“Kami penyidik sebenarnya juga kaget, ya. Tidak menduga di dalam rumah ada uang hampir Rp 1 triliun dan emas yang beratnya hampir 51 kilogram,” ujarnya kepada wartawan, dikutip Senin (28/10).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam video yang diterima Indonesia.com, pada saat penggeledahan hari Kamis (24/10) kemarin, terdapat beberapa kontainer yang digunakan untuk menyimpan uang.

Selain itu, penyidik juga terlihat membawa sebuah mesin penghitung uang untuk mendata uang tunai yang disimpan Zarof di kediamannya. Momen penyitaan itu dilakukan sejumlah penyidik dan turut disaksikan oleh anggota Polisi Militer dari TNI.

Abdul menyebut dari hasil pemeriksaan terhadap Zarof uang senilai Rp920 Miliar dan emas sebanyak 51 kilogram itu didapati dirinya sebagai biaya jasa pengurusan perkara di MA sejak tahun 2012 sampai 2022.

“Saudara ZR menerima gratifikasi pengurusan perkara di MA dalam bentuk uang ada yang rupiah dan mata uang asing yang jika dikonversikan Rp920.912.303.714 dan emas batangan seberat 51 kilogram,” jelasnya.

Abdul merincikan, dari kediaman Zarof di Senayan, penyidik mendapati adanya uang tunai berupa SGD 74.494.427; USD 1.897.362; EUR 71.200; HKD 483.320; serta dalam bentuk rupiah sebanyak Rp5,725 miliar.

Selain itu turut ditemukan logam mulia emas antam dengan total seberat 46,9 kilogram. Selanjutnya satu buah dompet berisi 12 keping emas dalam besaran 50 gram, 7 keping emas dalam besaran 100 gram, 10 keping emas, dan 3 lembar sertifikat kwitansi emas.

Sebelumnya Kejagung telah menetapkan eks Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar dan pengacara Lisa Rahmat sebagai tersangka kasus pemufakatan jahat suap dan gratifikasi pengurusan vonis Ronald Tannur di Mahkamah Agung.

Keduanya dinilai terbukti melakukan pemufakatan jahat suap agar putusan kasasi juga turut membebaskan Ronald Tannur. Dalam kesepakatannya, Lisa menjanjikan biaya pengurusan perkara sebesar Rp1 miliar untuk Zarof.

Sementara biaya suap sebesar Rp5 miliar untuk ketiga hakim yang mengurus perkara Ronald Tannur juga telah diserahkan dari Lisa kepada Zarof. Namun uang itu belum sempat diserahkan dan masih berada di rumah Zarof.

(tfq/wis)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *